Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Met Iskandar Bin Rustam Effendi Kepala Kepolisian Resort Metro Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Met
Tanggal Surat Jumat, 29 Des. 2023
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2023/PN Met
Pemohon
NoNama
1Iskandar Bin Rustam Effendi
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resort Metro
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP Oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Lampung Resort Metro dengan diatur sesuai Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.K/ 102/ XII/ RES, 1.11/ 2023/ Reskrim, tanggal 01 Desember 2023 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya