Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2024/PN Met Asmawati 1.Bank BRI Cabang Metro
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2024/PN Met
Tanggal Surat Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Asmawati
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Bank BRI Cabang Metro
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 350.000.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang baik. 
  3. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Memutuskan lelang eksekusi hak tanggungan atas asset  Sertifikat tanah , SHM No 7258 atas nama Asmawati  yang beralamat Di Perum. Prashati Gharden blok A6 No 9, Metro pusat,  batal demi hukum.
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng.
  6. Menyatakan bahwa terhadap putusan perkara ini merupakan putusan serta merta (Witvoer baar bij vooraad ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak