Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
91/Pdt.P/2024/PN Met Antik Nuryanti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 91/Pdt.P/2024/PN Met
Tanggal Surat Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Antik Nuryanti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

MENETAPKAN :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
  2. Menyatakan bahwa, orang tua pemohon WAGIMIN telah meninggal dunia di rumah.pada tanggal 09 Juli   2018 disebabkan karena Sakit
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Metro untuk mengirimkan Salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Metro agar kematian WAGIMIN dicatat pada register Akte kematian dan selanjutnya diterbitkan kutipan Akte Kematian Menurut Undang-Undang.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak