Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan permohonan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang baik.
- Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan batal demi hukum pelaksanan lelang eksekusi hak tanggungan oleh TERGUGAT II yang dimohonkan oleh TERGUGAT I.
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar sejumlah Rp. 100. (seratus rupiah) kepada PENGGUGAT, sebagai hukuman agar TERGUGAT I tidak mengulang kembali perbuatannya kepada nasabah debitur lainnya, karena perbuatan TERGUGAT I sangat membahayakan dan mengancam hajat hidup rakyat banyak.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng.
- Menyatakan bahwa terhadap putusan perkara ini merupakan putusan serta merta (Witvoer baar bij vooraad ).
Atau :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |