Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima serta mengabulkan Gugatan Penggugat dengan sempurna dan secara keseluruhan;
- Menyatakan Tergugat Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum Onrecmaticdath yang patut dihukum;
- Menghukum Tergugat untuk membayar dan atau memberikan Hak – hak Penggugat selaku Karyawan telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh Tergugat berdasarkan Surat Nomor : SPHK.007/III/2023/PRESDIR-HCRS. tertanggal 20 Maret 2023;
- Menghukum Tergugat untuk bertanggung jawab menganti uang nasabah a/n Herman Gunawan sebesar Rp. 1.963.860.298 (satu milyar sembilan ratus enam puluh tiga juta delapan ratus enam puluh ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah).
- Akta Jual Beli (AJB) Nomor : C/PPAT/447/1989 a/n Mugirah Salip Sigit Witoyo (objek sebidang tanah persawahan dengan luas 5.308.125 M2).
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 1058 Tanggal Penerbitan 10 September 1996, Surat Ukur 00329/2012 tertanggal 28 Agustus 2012. a/n Natasya Satriani atas sebidang tanah dengan bangunan rumah yang berada di atasnya dengan luas 280 M2.Kepada Pengugat dengan tanpa Syarat.
- 5.Menghukum Tergugat untuk Membayar kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 283.000.000,- (dua ratus delapan puluh tiga juta rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan seketika dan sekaligus.
- 6.Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan atas
- Akta Jual Beli (AJB) Nomor : C/PPAT/447/1989 a/n Mugirah Salip Sigit Witoyo (objek sebidang tanah persawahan dengan luas 5.308.125 M2).
- Sertifikat Hak Milik Nomor : 1058 Tanggal Penerbitan 10 September 1996, Surat Ukur 00329/2012 tertanggal 28 Agustus 2012. a/n Natasya Satriani atas sebidang tanah dengan bangunan rumah yang berada di atasnya dengan luas 280 M2.
- 7. Menghukum Tergugat Membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari lalai dalam menjalankan isi Keputusan ini kepada Penggugat Melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Metro dengan seketika dan sekaligus.
- 8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau apa bila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili dalam Perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono). Sesuai dengan rasa Keadilan berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa. |