Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN Met Susilowati Binti Suyoto Dina Ayuana Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN Met
Tanggal Surat Rabu, 14 Apr. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Susilowati Binti Suyoto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Wahid,SH,.MHSusilowati Binti Suyoto
Tergugat
NoNama
1Dina Ayuana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 106.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Cidera Janji/Wanprestasi dengan tidak melaksanakan Prestasi atas kewajibannya sesuai kesepakatan dengan Penggugat;
  3. Menetapkan Hutang Tergugat kepada Penggugat sejumlah Rp. 106.000.000,- (seratus enam juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar hutangnya secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 106.600.000,- (seratus enam juta enam ratus ribu rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian yang diderita Penggugat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya keterlambatan sebesarĀ  Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya kepada Pengugat atas keterlambatan dalam memenuhi isi putusan;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :

Atau apa bila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili dalam Perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono). Sesuai dengan rasa Keadilan berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak