Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.B/2024/PN Met AGISA TRI HANDIAS, S.H. ENGKI SEPTIAWAN Bin BOB ISMAIL Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 101/Pid.B/2024/PN Met
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-129/L.8.12/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGISA TRI HANDIAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENGKI SEPTIAWAN Bin BOB ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI METRO

Jl. AH. Nasution No. 125 Kota Metro

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-39/MTR/Eoh.2/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

ENGKI SEPTIAWAN bin BOB ISMAIL

Tempat Lahir

:

Metro

Umur / Tanggal Lahir

:

25 tahun /24 September 1998

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Mawar Timur Gg. Rawa Bakti II RT/RW : 028/012 Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat Kota Metro

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh harian lepas 

Pendidikan

:

SMP (Kelas II)

 

  1. PENAHANAN :

Penangkapan

:

07 Mei 2024

Penahanan

 

 

  1. Penyidik

:

08 Mei 2024 s/d 27 Mei 2024

  1. Perpanjangan oleh PU

:

28 Mei 2024 s/d 06 Juli 2024

  1. Penuntut Umum

:

04 Juli 2024 s/d 23 Juli 2024

 

  1. D A K W A A N :  

PERTAMA

-------- Bahwa Terdakwa ENGKI SEPTIAWAN bin BOB ISMAIL bersama-sama dengan AGUNG (DPO) dan AMIN (DPO) pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 04.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Taman Parkir Sumur Bandung Jl. Mayjen Riyacudu Rt/RW : 022/004 Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat Kota Metro atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro yang berwenang mengadili perkara, barangsiapa mengambil barang sesuatu yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 11.50 WIB AGUNG dan AMIN menemui terdakwa saat berada di daerah Taman Parkir Sumur Bandung Kota Metro dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio milik AMIN dan AMIN mengatakan “MAU DUIT GAK?”, kemudian terdakwa menjawab “MANA?”, dan AMIN menyuruh terdakwa untuk menunggu kabar dari AGUNG, dan AMIN, sembari terdakwa berkeliling untuk mengamen terlebih dahulu.
  • Pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 03.30 WIB, AGUNG dan AMIN kembali menemui terdakwa di tempat yang sama untuk menuju daerah target pencurian berupa sebuah warung makanan milik saksi korban DANAN bin TASIMIN yang terletak di daerah Taman Parkir Sumur Bandung Jl. Mayjen Riyacudu Rt/RW : 022/004 Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat Kota Metro dengan berbonceng 3 (tiga) menaiki sepeda motor Yamaha Mio milik AMIN tersebut. Setelah sampai di depan Chandra Departement Store sekira pukul 04.50 WIB terdakwa turun dan duduk untuk memastikan situasi dari jarak ±10 (sepuluh) meter, dan AMIN berperan untuk mengambil 5 (lima) buah tabung gas ukuran 3 kg di dalam sebuah warung makanan yang sedang tutup milik saksi korban DANAN bin TASIMIN yang berada di warung urutan ke-3 dari Chandra Departement Store dengan cara merusak kawat ram pembatas bagian belakang warung dan banner, sedangkan AGUNG berperan untuk berputar di sekitar daerah tersebut untuk memastikan situasi sekitar aman.
  • Setelah AMIN mengambil 5 (lima) buah tabung gas tersebut, AGUNG kembali datang untuk menjemput AMIN, dan kemudian menjemput terdakwa di tempat yang sama dengan sebelumnya.  Dengan posisi 2 (dua) buah tabung gas diletakkan di bagian depan sepeda motor dan 3 (tiga) buah tabung gas dipegang oleh AMIN, sedangkan terdakwa duduk di bagian paling belakang, lalu terdakwa, AGUNG, dan AMIN pulang ke rumah masing-masing.
  • Kemudian sekira pukul 10.00 WIB AGUNG dan AMIN kembali untuk menjemput terdakwa menuju ke sebuah toko sembako di daerah Jl. Diponegoro Kel. Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat Kota Metro guna menjual 2 (dua) buah tabung gas tersebut. Lalu AGUNG dan AMIN turun dari sepeda motor untuk menjualkannya seharga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) per tabung gas, sedangkan terdakwa menunggu di seberang toko tersebut.
  • Bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut terdakwa menerima uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari AMIN dan AGUNG, dan uang tersebut digunakan terdakwa untuk membeli rokok dan makanan.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban DANAN bin TASIMIN mengalami kerugian sekira sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  •  Bahwa dalam mengambil 5 (lima) buah tabung gas berukuran 3 (tiga) kg tidak memiliki izin dari pemilik sahnya.

 

 ----------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. ------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa ENGKI SEPTIAWAN bin BOB ISMAIL bersama-sama dengan AGUNG (DPO) dan AMIN (DPO) pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 04.50 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Taman Parkir Sumur Bandung Jl. Mayjen Riyacudu Rt/RW : 022/004 Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat Kota Metro atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro yang berwenang mengadili perkara, barangsiapa mengambil barang sesuatu yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekira pukul 11.50 WIB AGUNG dan AMIN menemui terdakwa saat berada di daerah Taman Parkir Sumur Bandung Kota Metro dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio milik AMIN dan AMIN mengatakan “MAU DUIT GAK?”, kemudian terdakwa menjawab “MANA?”, dan AMIN menyuruh terdakwa untuk menunggu kabar dari AGUNG, dan AMIN, sembari terdakwa berkeliling untuk mengamen terlebih dahulu.
  • Pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 03.30 WIB, AGUNG dan AMIN kembali menemui terdakwa di tempat yang sama untuk menuju daerah target pencurian berupa sebuah warung makanan milik saksi korban DANAN bin TASIMIN yang terletak di daerah Taman Parkir Sumur Bandung Jl. Mayjen Riyacudu Rt/RW : 022/004 Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat Kota Metro dengan berbonceng 3 (tiga) menaiki sepeda motor Yamaha Mio milik AMIN tersebut. Setelah sampai di depan Chandra Departement Store sekira pukul 04.50 WIB terdakwa turun dan duduk untuk memastikan situasi dari jarak ±10 (sepuluh) meter, dan AMIN berperan untuk mengambil 5 (lima) buah tabung gas ukuran 3 kg di dalam sebuah warung makanan yang sedang tutup milik saksi korban DANAN bin TASIMIN yang berada di warung urutan ke-3 dari Chandra Departement Store, sedangkan AGUNG berperan untuk berputar di sekitar daerah tersebut untuk memastikan situasi sekitar aman.
  • Setelah AMIN mengambil 5 (lima) buah tabung gas tersebut, AGUNG kembali datang untuk menjemput AMIN, dan kemudian menjemput terdakwa di tempat yang sama dengan sebelumnya.  Dengan posisi 2 (dua) buah tabung gas diletakkan di bagian depan sepeda motor dan 3 (tiga) buah tabung gas dipegang oleh AMIN, sedangkan terdakwa duduk di bagian paling belakang, lalu terdakwa, AGUNG, dan AMIN pulang ke rumah masing-masing.
  • Kemudian sekira pukul 10.00 WIB AGUNG dan AMIN kembali untuk menjemput terdakwa menuju ke sebuah toko sembako di daerah Jl. Diponegoro Kel. Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat Kota Metro guna menjual 2 (dua) buah tabung gas tersebut. Lalu AGUNG dan AMIN turun dari sepeda motor untuk menjualkannya seharga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) per tabung gas, sedangkan terdakwa menunggu di seberang toko tersebut.
  • Bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut terdakwa menerima uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari AMIN dan AGUNG, dan uang tersebut digunakan terdakwa untuk membeli rokok dan makanan.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban DANAN bin TASIMIN mengalami kerugian sekira sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
  •  Bahwa dalam mengambil 5 (lima) buah tabung gas berukuran 3 (tiga) kg tidak memiliki izin dari pemilik sahnya.

 

 ----------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. -------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Metro, 10 Juli 2024

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

 

AGISA TRI HANDIAS, SH.                                                                     Ajun Jaksa Madya NIP. 19970128 202203 2 003

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya