Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2020/PN Met 1.BRI Cab Metro
2.PT. Bri Persero Tbk Cabang Metro
1.Munawar Khalil
2.Erna Dewi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2020/PN Met
Tanggal Surat Rabu, 18 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Cab Metro
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Munawar Khalil
2Erna Dewi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menyatakan sah dan mengikat perjanjian hukum yang tertuang dalam         ‘      Perjanjian Kredit No. 117 Tanggal 24 Maret 2015;

  • Perjanjian Kredit No. 214 Tanggal 30 Maret 2016;
  • Perjanjian Kredit No. 83 Tanggal 30 Nopember 2016

4.  Menghukum Tergugat untuk membayar semua kewajiban yang ada pada Penggugat dengan membayar kewajiban sebesar Rp. 500.00.000,- (Lima ratus juta rupiah).

5.   Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 131/Yosorejo an. Ema Dewi yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 131/Yosorejo an. Ema Dewi, Surat Ukur Nomor 56/Yosorejo/2001 Tanggal 05-05-2001, Luas 717 m2 berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

7. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM No. 131/Yosorejo an. Ema Dewi untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;

8.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak