Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Met Thabrani Putra Wahyudi Sutanto Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Met
Tanggal Surat Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Thabrani Putra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eni Mardiyantari, SHTHABRANI PUTRA
Tergugat
NoNama
1Wahyudi Sutanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Metro
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1RUHAILA, S.iT., M.H.Kepala Kantor Pertanahan Kota Metro
2RENY RAYMOND DIAZ, STr.,M.H.Kepala Kantor Pertanahan Kota Metro
Nilai Sengketa(Rp) 475.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ; -------------------------------------
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; -
  3. Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik ;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa Surat Keterangan Jual Beli bermaterai 6000 tertanggal 23 September 2023 antara Penggugat selaku Pembeli dengan Tergugat selaku Penjual adalah sah dan berkekuatan hukum ; --------
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa Kwitansi Pembelian Tanah bermaterai 6000 senilai Rp. 275.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah), serta bukti transfer tertanggal 9 Juli 2023, 10 Juli 2023, 5 Agustus 2023, 16 September 2023 dan 23 September 2023, Penggugat sebagai Pembeli kepada Tergugat sebagai Penjual adalah sah dan berkekuatan hukum ; -----------------
  6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk mencatatkan peralihan Hak Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 60 an. WAHYUDI SUTANTO (Tergugat) dengan Surat Ukur Nomor : Surat Ukur Nomor : 60/Margodadi/2001 menjadi atas nama THABRANI PUTRA (Pembeli) ; --------------------------------------------
  7. Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
    1. Kerugian Materiil
      • Sebesar Rp. 475.000.000,- (empat ratus jutuh puluh lima juta rupiah)
    2. Kerugian Immateriil
  • Penggugat tidak bisa melakukan balik nama atas Sertifikat tersebut serta Penggugat tidak bisa memanfaatkan nilai lebih dari kepemilikan tanah tersebut, baik itu untuk dialihkan ke pihak lain dan atau di agunkan ke Bank, dan kerugian Penggugat ini apabila di nilai dengan uang sebesar Rp. Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------
  • 8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding dan Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorrad) ; -------------------------
  • 9.Biaya perkara menurut hukum ; ------------------------------------------------------

Subsidair :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil adilnya ; -------

Demikianlah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini kami sampaikan dan atas dikabulkannya Gugatan tersebut di atas Penggugat haturkan terima kasih. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak