Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2023/PN Met yaperma PT. BANK RAKYAT INDONESIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2023/PN Met
Tanggal Surat Rabu, 26 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1yaperma
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anugrah prima, shyaperma
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.810.000.000,00
Petitum

 

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad);

3. Menyatakan perbutan dan tindakan Tergugat telah melanggar Pasal 18 Ayat 1 Huruf  d, f, g. H dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;

4. Menghukum Tergugat dengan pembatalan seluruh Surat Penawaran Putusan Kredit / A.n : AL AMIN IQHWAN yang ada di PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KC METRO dinyatakan  BATAL DEMI HUKUM;

5.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian MATERIIL sebesar  kurang lebih Rp. 810.000.000,- (Delapan Ratus Sepuluh Juta Rupiah) kepada  Pengugat;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian IMMATERIIL sebesar Rp 2.000,000,000,- (Dua Miliar Rupiah) kepada  Pengugat;

7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas aset milik PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KC METRO;

8. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang paksa (dwangsom) sebesa Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan, bilamana Tergugat lalai untuk menjalankan putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) ;

9. Menghukum Tergugat dengan hukuman tambahan sesuai dengan Pasal 63 Huruf F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan Pencabutan izin usaha PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KC METRO;

10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini;

ATAU

apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);                                            

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak