Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2023/PN Met ZUHRI ASNAWI Bank Rakyat Indonesia Unit Purbolinggo Metro Kantor Cabang Metro Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2023/PN Met
Tanggal Surat Rabu, 20 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZUHRI ASNAWI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IRMA RAHMAWATI, SHZUHRI ASNAWI
Tergugat
NoNama
1Bank Rakyat Indonesia Unit Purbolinggo Metro Kantor Cabang Metro
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 2.146.901.500,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT tidak mau mengganti dan menyelesaikan masalah ini atas hilangnya uang PENGGUGAT sebesar Rp.646.901.500.00 (enam ratus empat puluh enam juta sembilan ratus satu ribu lima ratus rupiah) adalah Perbuatan Melawan Hukum sesuai dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), berbunyi : “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”;
  3. Menghukum TERGUGAT, untuk membayar kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng, antara lain membayar ganti kerugian baik materil maupun immateril pada Penggugat sebesar Rp. 2.146.901.500,- (Dua  milyar seratus empat puluh enam juta sembilan ratus satu ribu lima ratus rupiah), dengan perincian sebagai berikut :

 A.     Kerugian Materiil.

Akibat masalah ini berlarut-larut dan tidak tahu sampai kapan tuntas pengembalian uang tabungan yang hilang di bank senilai Rp.646.901.500.00 (enam ratus empat puluh enam juta sembilan ratus satu ribu lima ratus rupiah) oleh TERGUGAT maka uang tabungan yang hilang tersebut tidak dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehingga Penggugat mengalami kerugian yang nyata dikarenakan hilangnya uang tabunganya senilai Rp.646.901.500.00 (enam ratus empat puluh enam juta sembilan ratus satu ribu lima ratus rupiah);

B.      Kerugian Immateriil

  1. Bahwa atas perbuatan TERGUGAT, telah menimbulkan kerugian secara immateriil berupa kesedihan, kesusahan yang mendalam dikarenakan terhambatnya perkerjaan/usaha yang sedang berjalan dikarenakan uang bisnis didalam rekening tabungan yang hilang dibank yang dialami oleh Penggugat yang jika dinilai sebesar Rp. 1.500.000.000,-  (Satu milyar Lima ratus juta  rupiah);
  2. Bahwa disamping perbuatan TERGUGAT, di atas, juga menimbulkan hilangnya kepercayaan Customer PENGGUGAT terhadap usaha yang tengah dijalankan oleh PENGGUGAT;

 

4.Menghukum TERGUGAT, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

5.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi;

6.Menghukum TERGUGAT, untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Atau,  Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak