Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
84/Pid.Sus/2024/PN Met MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H SAFRI AZWAR BIN RUSMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 84/Pid.Sus/2024/PN Met
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-108/L.8.12/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAFRI AZWAR BIN RUSMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Identitas Terdakwa

Nama Lengkap                            :     SAFRI AZWAR bin RUSMAN

Tempat lahir                                :     Metro

Umur/tanggal lahir                       :     32 Tahun / 11 April 1992

Jenis Kelamin                              :     Laki-laki. Kebangsaan/Kewarganegaraan     :     Indonesia.

Tempat Tinggal                           :     Jl. Mawar Timur No. 28 Rt.028 Rw.011 Kel. Metro Kec.

Metro Pusat Kota Metro / Jl. Manunggal I Kel. Metro Kec. Metro Pusat Kota Metro

A g a m a                                     :     Islam

Pekerjaan                                    :     Buruh Harian Lepas

Pendidikan                                  :     SMA (Tamat)

Lain-lain                                     :     -

 

  1. Penangkapan dan/atau Penahanan

Ditahan Oleh Penyidik :

 

Penangkapan

 

Perpanjangan Penangkapan

 

:      Sejak tanggal 17 Januari 2024 s/d 20 Januari 2024

 

:      Sejak 20 Januari 2024 s/d 23 Januari 2024

 

Penahanan penyidik di Rutan Polres Metro sejak

Diperpanjang Oleh Penuntut Umum Perpanjangan Penahanan di Rutan Polres Metro sejak

Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Ketua PN

Perpanjangan Penahanan Kedua oleh Ketua PN

 

:      Sejak tanggal 23 Januari 2024 s/d 11 Februari 2024

 

 

:      Tanggal 12 Februari 2024 s/d 22 Maret 2024

 

:      Tanggal 23 Maret 2024 s/d 21 April 2024

 

:      Tanggal 22 April 2024 s/d 21 Mei 2024

 

Penahanan oleh Penuntut Umum di   :      Tanggal 20 Mei 2024 s.d 08 Juni 2024 Rutan Metro

 

  1. Dakwaan PERTAMA

----Bahwa Terdakwa SAFRI AZWAR bin RUSMAN Pada Hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Bungur Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat Kota Metro, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:                         

 

    • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar jam 18.30 WIB, Terdakwa dan Saksi Citra Ersinta binti Sulaiman diajak bermain billiard di daerah Kauman, sesampainya di tempat billiar, sekitar jam 20.30 WIB Saksi M. Achladi Latof bin Muhamad Said menghubungi Terdakwa untuk membeli narkotika jenis ganja, lalu Saksi M. Achladi Latof bin Muhamad Said mentransfer uang sejumlah Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) ke akun Dana milik Terdakwa, kemudian

 

Terdakwa kembali pulang ke rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Manunggal I Kel. Metro Kec. Metro Pusat Kota Metro untuk mengambil narkotika jenis ganja, selanjutnya Terdakwa menghampiri dan memberikan 1 (satu) klip daun kering narkotika jenis ganja kepada Saksi M. Achladi Latof bin Muhamad Said di Jalan Bungur Kel. Metro Kec. Metro Pusat Kota Metro. Terdakwa membantu membuat 1 (satu) lintingan rokok berisikan daun kering narkotika jenis ganja untuk dikonsumsi bersama Saksi M. Achladi Latof bin Muhamad Said, tidak lama kemudian Saksi Rezky Yandika bin Supriyadi (alm) datang lalu Terdakwa menawarkan 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja dengan berkata “NIH BIKIN”, lalu Saksi Rezky Yandika bin Supriyadi (alm) membuat 1 (satu) lintingan narkotika jenis ganja tersebut dan Terdakwa juga membuat 1 (satu) lintingan narkotika jenis ganja lalu mengonsumsinya bersama-sama;

    • Bahwa selanjutnya pada sekitar jam 21.30 WIB, datang Saksi Jontra Volta bin TAMIRUDDIN dan Saksi Aan Maryonika C bin SJAHRUL bersama dengan anggota Sat Res Narkoba lainnya melakukan penggeledahan badan/pakaian dan ditemukan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja yang dibeli dari Terdakwa yang disimpan didalam tas selempang milik Saksi M. Achladi Latof bin Muhamad Said. Beberapa anggota polisi juga melakukan penggeledahan tempat sekitar dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan daundaun kering narkotika jenis ganja milik Terdakwa;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Cabang Metro Nomor: 33/10564.00/I/2024 tanggal 19 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Florensia Debora Manurung, SE selaku Pimpinan Cabang Metro dan Agus Supriyanto selaku Yang Melakukan Penimbangan, diperoleh hasil sebagai berikut:
      • Barang Bukti:
        • 1 (satu) buah plastik klip berukuran besar yang didalamnya berisikan daun-daun kering narkotika jenis ganja dengan nomor barang bukti A1 dengan berat kotor 5,55 gram
        • 1 (satu) linting rokok berisikan daun kering narkotika jenis ganja sisa pakai dengan nomor barang bukti A2 dengan berat kotor 0,26 gram
        • 1 (satu) linting rokok berisikan daun kering narkotika jenis ganja dengan nomor barang bukti A3 dengan berat kotor 0,32 gram
        • 1 (satu) buah plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan nomor barang bukti A4 dengan berat kotor 0,33 gram
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Selatan No.Lab : 209 / NNF / 2024 tanggal 02 Februari 2024 dengan hasil barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi daun-daun kering dengan berat netto 4,880 gram, yang selanjutnya disebut BB 353/2024/NNF, Positif Ganja yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) lintingan kertas berisikan daun-daun kering dengan netto 0,154 gram, selanjutnya disebut BB 354/2024/NNF, Positif Ganja yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  3. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan netto 0,237 gram, selanjutnya disebut BB 355/2024/NNF, Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  4. 2 (dua) bungkus plastik bening berisi 2 (dua) bungkus plastik bening berisi 2 (dua) lintingan sisa bakar masing-masing berisikan daun-daun kering dengan netto keseluruhan 0,036 gram, selanjutnya disebut BB 356/2024/NNF, Positif Ganja yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
    • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari instansi pemerintah yang berwenang di bidang Kesehatan (Menteri Kesehatan RI)

 

serta tidak ada kaitannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------------------

 

ATAU

KEDUA

Kesatu

-----Bahwa Terdakwa SAFRI AZWAR bin RUSMAN Pada Hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Bungur Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat Kota Metro, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut:-                                                                      -

    • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar jam 18.30 WIB, Terdakwa dan Saksi Citra Ersinta binti Sulaiman diajak bermain billiard di daerah Kauman, sesampainya di tempat billiar, sekitar jam 20.30 WIB Saksi M. Achladi Latof bin Muhamad Said menghubungi Terdakwa untuk membeli narkotika jenis ganja, lalu Saksi M. Achladi Latof bin Muhamad Said mentransfer uang sejumlah Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) ke akun Dana milik Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali pulang ke rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Manunggal I Kel. Metro Kec. Metro Pusat Kota Metro untuk mengambil narkotika jenis ganja, selanjutnya Terdakwa menghampiri dan memberikan 1 (satu) klip daun kering narkotika jenis ganja kepada Saksi M. Achladi Latof bin Muhamad Said di Jalan Bungur Kel. Metro Kec. Metro Pusat Kota Metro. Terdakwa membantu membuat 1 (satu) lintingan rokok berisikan daun kering narkotika jenis ganja untuk dikonsumsi bersama Saksi M. Achladi Latof bin Muhamad Said, tidak lama kemudian Saksi Rezky Yandika bin Supriyadi (alm) datang lalu Terdakwa menawarkan 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi daundaun kering narkotika jenis ganja dengan berkata “NIH BIKIN”, lalu Saksi Rezky Yandika bin Supriyadi (alm) membuat 1 (satu) lintingan narkotika jenis ganja tersebut dan Terdakwa juga membuat 1 (satu) lintingan narkotika jenis ganja lalu mengonsumsinya bersamasama;
    • Bahwa selanjutnya pada sekitar jam 21.30 WIB, datang Saksi Jontra Volta bin TAMIRUDDIN dan Saksi Aan Maryonika C bin SJAHRUL bersama dengan anggota Sat Res Narkoba lainnya melakukan penggeledahan badan/pakaian dan ditemukan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja yang dibeli dari Terdakwa yang disimpan didalam tas selempang milik Saksi M. Achladi Latof bin Muhamad Said. Beberapa anggota polisi juga melakukan penggeledahan tempat sekitar dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan daundaun kering narkotika jenis ganja milik Terdakwa;
    • Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan daundaun kering narkotika jenis Ganja dari sdr. ALIF (DPO) pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 dengan cara sdr. ALIF (DPO) menawarkan 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan daundaun kering narkotika jenis Ganja kepada Terdakwa secara gratis melalui Whatsapp lalu Terdakwa dikirimkan titik lokasi pengambilan kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan daundaun kering narkotika jenis Ganja di sebuah tempat sampah di pinggir jalan yang beralamat di Desa Untoro Kec. Trimurjo Kab. Lampung Tengah
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Cabang Metro Nomor: 33/10564.00/I/2024 tanggal 19 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Florensia Debora Manurung, SE selaku Pimpinan Cabang Metro dan Agus Supriyanto selaku Yang Melakukan Penimbangan, diperoleh hasil sebagai berikut:
      • Barang Bukti:
        • 1 (satu) buah plastik klip berukuran besar yang didalamnya berisikan daun-daun kering narkotika jenis ganja dengan nomor barang bukti A1 dengan berat kotor 5,55 gram
        • 1 (satu) linting rokok berisikan daun kering narkotika jenis ganja sisa pakai dengan nomor barang bukti A2 dengan berat kotor 0,26 gram

 

        • 1 (satu) linting rokok berisikan daun kering narkotika jenis ganja dengan nomor barang bukti A3 dengan berat kotor 0,32 gram
        • 1 (satu) buah plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan nomor barang bukti A4 dengan berat kotor 0,33 gram
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Selatan No.Lab : 209 / NNF / 2024 tanggal 02 Februari 2024 dengan hasil barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi daun-daun kering dengan berat netto 4,880 gram, yang selanjutnya disebut BB 353/2024/NNF, Positif Ganja yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) lintingan kertas berisikan daun-daun kering dengan netto 0,154 gram, selanjutnya disebut BB 354/2024/NNF, Positif Ganja yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  3. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan netto 0,237 gram, selanjutnya disebut BB 355/2024/NNF, Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  4. 2 (dua) bungkus plastik bening berisi 2 (dua) bungkus plastik bening berisi 2 (dua) lintingan sisa bakar masing-masing berisikan daun-daun kering dengan netto keseluruhan 0,036 gram, selanjutnya disebut BB 356/2024/NNF, Positif Ganja yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
    • Bahwa terdakwa dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari instansi pemerintah yang berwenang di bidang Kesehatan (Menteri Kesehatan RI) serta tidak ada kaitannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa seharihari.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------------

 

DAN

Kedua

-----Bahwa Terdakwa SAFRI AZWAR bin RUSMAN Pada Hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di kontrakan Terdakwa yang berada di Jl. Manunggal I Kel. Metro Kec. Metro Pusat Kota Metro, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro, telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-

    • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar jam 18.30 WIB, Terdakwa dan Saksi Citra Ersinta binti Sulaiman diajak bermain billiard di daerah Kauman, sesampainya di tempat billiar, sekitar jam 20.30 WIB Saksi M. Achladi Latof bin Muhamad Said menghubungi Terdakwa untuk membeli narkotika jenis ganja, lalu Saksi M. Achladi Latof bin Muhamad Said mentransfer uang sejumlah Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) ke akun Dana milik Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali pulang ke rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Manunggal I Kel. Metro Kec. Metro Pusat Kota Metro untuk mengambil narkotika jenis ganja, selanjutnya Terdakwa menghampiri dan memberikan 1 (satu) klip daun kering narkotika jenis ganja kepada Saksi M. Achladi Latof bin Muhamad Said di Jalan Bungur Kel. Metro Kec. Metro Pusat Kota Metro. Terdakwa membantu membuat 1 (satu) lintingan rokok berisikan daun kering narkotika jenis ganja untuk dikonsumsi bersama Saksi M. Achladi Latof bin Muhamad Said, tidak lama kemudian Saksi Rezky Yandika bin Supriyadi (alm) datang lalu Terdakwa menawarkan 1 (satu) plastik klip bening

 

yang didalamnya berisi daun-daun kering narkotika jenis ganja dengan berkata “NIH BIKIN”, lalu Saksi Rezky Yandika bin Supriyadi (alm) membuat 1 (satu) lintingan narkotika jenis ganja tersebut dan Terdakwa juga membuat 1 (satu) lintingan narkotika jenis ganja lalu mengonsumsinya bersama-sama;

    • Bahwa selanjutnya pada sekitar jam 21.30 WIB, datang Saksi Jontra Volta bin TAMIRUDDIN dan Saksi Aan Maryonika C bin SJAHRUL bersama dengan anggota Sat Res Narkoba lainnya melakukan penggeledahan badan/pakaian dan ditemukan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja yang dibeli dari Terdakwa yang disimpan didalam tas selempang milik Saksi M. Achladi Latof bin Muhamad Said. Beberapa anggota polisi juga melakukan penggeledahan tempat sekitar dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan daundaun kering narkotika jenis ganja milik Terdakwa. Selanjutnya beberapa anggota polisi membawa Terdakwa ke kontrakan Terdakwa yang berada di Jl. Manunggal I Kel. Metro Kec. Metro Pusat Kota Metro dan melakukan penggeledahan rumah, ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening narkotika jenis sabu didalam kaleng susu merk PEDIASURE yang Terdakwa letakkan di rak tv dalam kamar Terdakwa;
    • Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening narkotika jenis sabu dengan cara membeli langsung kepada teman Terdakwa yang bernama sdr. DIDIT (DPO) di sebuah warung bakso yang beralamat di Tegineneng, Kab. Pesawaran seharga Rp.200.000, (dua ratus ribu rupiah) pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar jam 16.30 WIB;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Cabang Metro Nomor: 33/10564.00/I/2024 tanggal 19 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Florensia Debora Manurung, SE selaku Pimpinan Cabang Metro dan Agus Supriyanto selaku Yang Melakukan Penimbangan, diperoleh hasil sebagai berikut:
      • Barang Bukti:
        • 1 (satu) buah plastik klip berukuran besar yang didalamnya berisikan daun-daun kering narkotika jenis ganja dengan nomor barang bukti A1 dengan berat kotor 5,55 gram
        • 1 (satu) linting rokok berisikan daun kering narkotika jenis ganja sisa pakai dengan nomor barang bukti A2 dengan berat kotor 0,26 gram
        • 1 (satu) linting rokok berisikan daun kering narkotika jenis ganja dengan nomor barang bukti A3 dengan berat kotor 0,32 gram
        • 1 (satu) buah plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan nomor barang bukti A4 dengan berat kotor 0,33 gram
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Selatan No.Lab : 209 / NNF / 2024 tanggal 02 Februari 2024 dengan hasil barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi daun-daun kering dengan berat netto 4,880 gram, yang selanjutnya disebut BB 353/2024/NNF, Positif Ganja yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) lintingan kertas berisikan daun-daun kering dengan netto 0,154 gram, selanjutnya disebut BB 354/2024/NNF, Positif Ganja yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  3. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan netto 0,237 gram, selanjutnya disebut BB 355/2024/NNF, Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  4. 2 (dua) bungkus plastik bening berisi 2 (dua) bungkus plastik bening berisi 2 (dua) lintingan sisa bakar masing-masing berisikan daun-daun kering dengan netto keseluruhan 0,036 gram, selanjutnya disebut BB 356/2024/NNF, Positif Ganja yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
    • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari instansi pemerintah  yang

 

berwenang di bidang Kesehatan (Menteri Kesehatan RI) serta tidak ada kaitannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa sehari- hari.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------------

 

ATAU KETIGA

-----Bahwa Terdakwa SAFRI AZWAR bin RUSMAN Pada Hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Bungur Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat Kota Metro, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro, telah melakukan “Tanpa Hak atau Melawan Hukum Melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------

    • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekitar jam 18.30 WIB, Terdakwa dan Saksi Citra Ersinta binti Sulaiman diajak bermain billiard di daerah Kauman, sesampainya di tempat billiar, sekitar jam 20.30 WIB Saksi M. Achladi Latof bin Muhamad Said menghubungi Terdakwa untuk membeli narkotika jenis ganja, lalu Saksi M. Achladi Latof bin Muhamad Said mentransfer uang sejumlah Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) ke akun Dana milik Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali pulang ke rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Manunggal I Kel. Metro Kec. Metro Pusat Kota Metro untuk mengambil narkotika jenis ganja, selanjutnya Terdakwa menghampiri dan memberikan 1 (satu) klip daun kering narkotika jenis ganja kepada Saksi M. Achladi Latof bin Muhamad Said di Jalan Bungur Kel. Metro Kec. Metro Pusat Kota Metro. Terdakwa membantu membuat 1 (satu) lintingan rokok berisikan daun kering narkotika jenis ganja untuk dikonsumsi bersama Saksi M. Achladi Latof bin Muhamad Said dengan cara dibakar seperti rokok, tidak lama kemudian Saksi Rezky Yandika bin Supriyadi (alm) datang lalu Terdakwa menawarkan 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi daundaun kering narkotika jenis ganja dengan berkata “NIH BIKIN”, lalu Saksi Rezky Yandika bin Supriyadi (alm) membuat 1 (satu) lintingan narkotika jenis ganja tersebut dan Terdakwa juga membuat 1 (satu) lintingan narkotika jenis ganja lalu mengonsumsinya bersamasama;
    • Bahwa selanjutnya pada sekitar jam 21.30 WIB, datang Saksi Jontra Volta bin TAMIRUDDIN dan Saksi Aan Maryonika C bin SJAHRUL bersama dengan anggota Sat Res Narkoba lainnya melakukan penggeledahan badan/pakaian dan ditemukan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja yang dibeli dari Terdakwa yang disimpan didalam tas selempang milik Saksi M. Achladi Latof bin Muhamad Said. Beberapa anggota polisi juga melakukan penggeledahan tempat sekitar dan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan daundaun kering narkotika jenis ganja milik Terdakwa. Selanjutnya beberapa anggota polisi membawa Terdakwa ke kontrakan Terdakwa yang berada di Jl. Manunggal I Kel. Metro Kec. Metro Pusat Kota Metro dan melakukan penggeledahan rumah, ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening narkotika jenis sabu didalam kaleng susu merk PEDIASURE yang Terdakwa letakkan di rak tv dalam kamar Terdakwa;
    • Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar jam 08.00 WIB, Terdakwa mengambil 1 (satu) buah plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang berada dalam kaleng susu merk PEDIASURE didalam kamar Terdakwa lalu Terdakwa konsumsi sendiri dengan cara menggunakan bong yang sudah Terdakwa buat sebelumnya menggunakan botol air mineral, lalu Terdakwa ambil sedikit narkotika jenis sabu dan membakarnya sembari menghisapnya, setelah selesai, bong tersebut Terdakwa bakar dan buang;
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian Cabang Metro Nomor: 33/10564.00/I/2024 tanggal 19 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Florensia Debora Manurung, SE selaku Pimpinan Cabang Metro dan Agus Supriyanto selaku Yang Melakukan Penimbangan, diperoleh hasil sebagai berikut:
      • Barang Bukti:
        • 1 (satu) buah plastik klip berukuran besar yang didalamnya berisikan daun-daun kering narkotika jenis ganja dengan nomor barang bukti A1 dengan berat kotor 5,55 gram
        • 1 (satu) linting rokok berisikan daun kering narkotika jenis ganja sisa pakai dengan nomor barang bukti A2 dengan berat kotor 0,26 gram

 

        • 1 (satu) linting rokok berisikan daun kering narkotika jenis ganja dengan nomor barang bukti A3 dengan berat kotor 0,32 gram
        • 1 (satu) buah plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan nomor barang bukti A4 dengan berat kotor 0,33 gram
    • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Sumatera Selatan No.Lab : 209 / NNF / 2024 tanggal 02 Februari 2024 dengan hasil barang bukti berupa:
  1. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi daun-daun kering dengan berat netto 4,880 gram, yang selanjutnya disebut BB 353/2024/NNF, Positif Ganja yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  2. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) lintingan kertas berisikan daun-daun kering dengan netto 0,154 gram, selanjutnya disebut BB 354/2024/NNF, Positif Ganja yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  3. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan netto 0,237 gram, selanjutnya disebut BB 355/2024/NNF, Positif Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  4. 2 (dua) bungkus plastik bening berisi 2 (dua) bungkus plastik bening berisi 2 (dua) lintingan sisa bakar masing-masing berisikan daun-daun kering dengan netto keseluruhan 0,036 gram, selanjutnya disebut BB 356/2024/NNF, Positif Ganja yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 08 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  5. 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 20 ml, milik Terdakwa a.n SAFRI AZWAR bin RUSMAN, selanjutnya disebut BB 357/2024/NNF, Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika----------------

 

Metro, 04 Juni 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

MUHAMMAD HAKAM HAMADA, SH. AJUN JAKSA MADYA NIP. 199511032020121010

Pihak Dipublikasikan Ya