Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2022/PN Met 1.Rani Fitria, S.H.
2.RIFQIY EL FARABIY, S.H.
HERMANTO Bin SUTARMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Menyebabkan Mati atau Luka-Luka karena Kealpaan
Nomor Perkara 2/Pid.S/2022/PN Met
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan APS-01/L.8.12/Eku.2/04/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Rani Fitria, S.H.
2RIFQIY EL FARABIY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMANTO Bin SUTARMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

-------- Bahwa Terdakwa HERMANTO Bin SUTARMI pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 sekira pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2022 atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2022, bertempat di Jalan AH. Nassution Kelurahan Yosodadi Kecamatan Metro Timur Kota Metro atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: --------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 sekira pukul 05.10 Wib Terdakwa bersama dengan Sdr. Rohmiati (Alm) (37 tahun), Sdr. Bilqis Aysah (Alm) (7 tahun), Sdr. Jaffar Ibnu (2 tahun), Saksi Wasilah (60 tahun), dan Sdr. Wildan (6 tahun) hendak menuju ke Kotabumi Kabupaten Lampung Utara dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Pickup warna putih dengan Nomor Polisi BE 8246 PJ. Bahwa Terdakwa membawa mobil pick up tersebut dengan posisi Terdakwa yang menyetir mobil Pickup tersebut dan disampingnya duduk Sdr. Wildan, kemudian disebelah kiri Sdr. Wildan yaitu Sdr. Wasilah dengan memangku Sdr. Jaffar Ibnu, kemudian disamping kirinya yaitu Sdr. Rohmiati (Alm) dengan memangku Sdr. Bilqis Aysah (Alm). Bahwa sekira pukul 05.30 Wib saat Terdakwa melintasi Jalan AH. Nassution Kelurahan Yosodadi Kecamatan Metro Timur Kota Metro dengan kecepatan sekitar 60-80 km/jam Terdakwa menabrak bagian belakang 1 (satu) unit Mobil Truk warna kuning hitam dengan Nomor polisi BE 8602 HY yang mengangkut batang jagung yang melebihi volume truk sehingga bagian belakang truk tidak terlihat. Bahwa kecelakaan antara mobil pickup putih dengan truk warna kuning hitam tersebut mengakibatkan mobil pick up ringsek pada bagian depan sebelah kiri dan Sdri. Rohmiati serta Sdri. Bilqis Aysah mengalami luka berat sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Islam Metro dan akhirnya meninggal dunia.
Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum nomor 02/Ver/RSIM/III/2022 tanggal 17 Februari 2022 yang ditandatangani oleh dr. Farras Cahya Puspitha di Rumah Sakit Islam Metro menerangkan bahwa Sdr. Rohmiati, Tekanan darah tidak terukur, nadi tidak teraba, dan tidak sadar (death on arrival), hal tersebut dikarenakan bersentuhan dengan benda tumpul.
Bahwa berdasarkan surat keterangan kematian Nomor: 62/SKM/160/RSIM/II/2022 tanggal 17 Februari 2022 yang ditandatangani oleh dr. Farras Cahya Puspitha di Rumah Sakit Islam Metro yang menerangkan bahwa Sdr. Rohmiyati telah meninggal dunia pada tanggal 17 Februari 2022 tepatnya pada pukul 06.00 Wib dikarenakan penyakit DOA (Post KLL).
Bahwa berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/Ver/RSIM/III/2022 tanggal 17 Februari 2022 yang ditandatangani oleh dr. Farras Cahya Puspitha di Rumah Sakit Islam Metro menerangkan bahwa Sdr. Bilqis Aysah, Tekanan darah tidak terukur, nadi 100/mnt RR 16/mnt Suhu 36,5 C, dan saat datang keadaan mengorok pendarahan dari kepala dan telinga (death on arrival), hal tersebut dikarenakan bersentuhan dengan benda tumpul.
Bahwa berdasarkan surat keterangan kematian Nomor: 62/SKM/160/RSIM/II/2022 tanggal 17 Februari 2022 yang ditandatangani oleh dr. Farras Cahya Puspitha di Rumah Sakit Islam Metro yang menerangkan bahwa Sdr. Bilqis Aisyah telah meninggal dunia pada tanggal 17 Februari 2022 tepatnya pada pukul 06.30 Wib dikarenakan penyakit Sups Fraktur Basis Krani Post KLL.

---------- Perbuatan Terdakwa HERMANTO Bin SUTARMI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya