Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus/2024/PN Met KRISMA JENY PUTERI, S.H. ENDRA SAPUTRA Bin SARMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 90/Pid.Sus/2024/PN Met
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-113/L.8.12/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KRISMA JENY PUTERI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ENDRA SAPUTRA Bin SARMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI METRO

Jl. AH. Nasution No. 125 Kota Metro

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-15/MTR/Eku.2/05/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

ENDRA SAPUTRA Bin SARMIN

Tempat Lahir

:

Marga Jaya

Umur / Tanggal Lahir

:

22 Tahun / 24 Juni 2002

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dsn. IV Rt. 008/ Rw. 004 Kel. Jaya Asri Kec. Metro, Kibang Kab. Lampung Timur / Pal Putih 2 Karanganyar Lampung Selatan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD (tamat)

 

II.       PENAHANAN :

Penangkapan

:

07 Maret 2024

Penahanan

 

 

  1. Penyidik

:

07 Maret 2024 s/d 26 Maret 2024

  1. Perpanjangan oleh PU

:

27 Maret 2024 s/d 05 Mei 2024

  1. Perpanjangan PN 1

:

06 Mei 2024 s/d 04 Juni 2024

  1. Penuntut Umum

:

30 Juni 2024 s/d 18 Juni 2024

                                                                                                                                       

  1. D A K W A A N :  

-------- Bahwa Terdakwa ENDRA SAPUTRA Bin SARMIN pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Kel. Ganjar Asri, Kec. Metro Barat, Kota Metro atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada Hari Rabu Tanggal 06 Maret 2024 Terdakwa bercerita kepada KUSNADI (DPO) tentang motor Satria FU milik Terdakwa yang sudah di ambil orang saat akan melakukan COD di daerah 16c lalu KUSNADI (DPO) tidak terima karena motor Terdakwa di ambil begitu saja, kemudian pada sore harinya Terdakwa di jemput KUSNADI (DPO) untuk bertemu dengan orang yang sudah mengambil motor Terdakwa tersebut yang awalnya berjanjian akan bertemu di Metro dengan cara menghubungi orang tersebut lalu di sepakati akan bertemu di Samping karaoke Nagoya, kemudian Terdakwa dan KUSNADI (DPO)  menuju Metro untuk menemui orang tersebut;
  • Setelah sampai di Metro Terdakwa dan KUSNADI (DPO) makan didaerah 16 C, setelah makan Terdakwa bersama KUSNADI (DPO)  menuju tempat yang disapakati oleh orang yang mengambil motor Terdakwa lalu pada pukul 00.00 Wib hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 Terdakwa sampai di Jembatan arah masuk kolam palem indah, kemudian Terdakwa dan KUSNADI (DPO)  duduk disitu lalu KUSNADI (DPO)  mengeluarkan senjata tajam jenis pisau bergagang kayu dan menaruh di atas jok motor milik KUSNADI (DPO)  setelah itu senjata tajam jenis pisau bergagang kayu tersebut Terdakwa masukan kedalam saku jaket dibagian sebelah kiri, yang mana gagang senjata tajam jenis pisau tersebut nongol keluar;
  • Pada saat yang sama, saksi EKO dan Tim Tekab Polres Metro dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro melaksanakan patroli hunting kerawanan C3 yang pada saat itu tim melewati Jalan Jend Sudirman Kel. Ganjar Asri, Kec. Metro Barat, Kota Metro;
  • Kemudian sesampainya di jembatan yang hendak masuk ke arah Kolam Renang Palem Indah Kecil yang masuk melewati jembatan kolam renang Palem indah tim mendapati ada 2 (dua) orang mencurigakan sedang duduk di jembatan tersebut;
  • Bahwa pada saat tim menghampiri untuk di periksa kedua orang tersebut berdiri, dan Saksi EKO melihat gagang pisau keluar dari kantong sebelah kiri jaket orang yang menggunakan jaket yaitu Terdakwa, lalu ketika hendak di geledah 2 (dua) tersebut kabur, orang yang mengenakan jaket tersebut lari ke arah selatan menuju Masjid Kowi dan yang satunya lari ke arah utara menuju kota dan saksi EKO melihat barang yang dibawa dikantong jaket tersebut dibuang oleh Terdakwa, setelah itu Saksi EKO ambil ternyata sebilah senjata tajam jenis Pisau dengan gagang berwarna coklat, tidak lama kemudian tim tekab mengejar orang tersebut ke arah selatan yang mana akhirnya tertangkap di arah Masjid Kowi ketika sedang berjalan  dan selanjutnya kami membawa dan mengamankan lelaki tersebut ke Polres Metro.
  • Bahwa Terdakwa membawa dan menguasai senjata tajam tersebut untuk membela diri karena akan bertemu debgan orang yag membawa lari sepeda motor milik Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa tidak memliki izin dari pihak yang berwenang untuk membawa atau menguasai senjata tajam jenis pisau bergagang kayu tersebut dan juga Terdakwa bekerja sebagai pekerja bangunan yang mana pekerjaan Terdakwa tidak ada kaitannya dengan senjata tajam jenis pisau bergagang kayu tersebut.

 

 ----------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah ”Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-undang RI Dahulu Nr 8 Tahun 1948. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Metro, 11 Juni 2024

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

 

KRISMA JENY PUTERI, SH.                                                                     Ajun Jaksa Madya NIP. 19980620 202203 2 004

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya