Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG
KEJAKSAAN NEGERI METRO
Jl. AH. Nasution No. 125 Kota Metro
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR : REG. PERKARA PDM-30/MTR/Eoh.2/05/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur / Tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
RIDHO PUTRA EFFENDI bin JONI EFFENDI
Bandar Lampung
20 Tahun / 24 Januari 2004
Laki-laki
Indonesia
Jl. Seminung No. 40 Rt/Rw 002/001 Kel. Yosorejo Kec. Metro Timur Kota Metro
Islam
Mahasiswa / Pelajar
SMA (tamat) / S1 (Semester 2)
|
- PENAHANAN TERDAKWA :
-
- Ditahan oleh Penyidik di Rutan Polres Metro sejak tanggal 25 Maret 2024 s/d 13 April 2024;
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 14 April 2024 s/d 23 Mei 2024;
- Ditahan oleh Penuntut Umum di Rutan Metro sejak tanggal 21 Mei 2024 s/d 09 Juni 2024
- DAKWAAN :
PERTAMA
Bahwa terdakwa RIDHO PUTRA EFFENDI bin JONI EFFENDI pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar jam 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah Saksi FADEL KASTRO bin DASRIL yang beralamat di Rangkok Rt.023 Rw.008 Kel. Hadimulyo Timur Kec. Metro Pusat Kota Metro atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------
-
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar jam 23.00 WIB, Terdakwa datang ke rumah Saksi FADEL KASTRO bin DASRIL yang beralamat di Rangkok Rt.023 Rw.008 Kel. Hadimulyo Timur Kec. Metro Pusat Kota Metro, kemudian sekitar jam 23.30 WIB datang Saksi TAFA ZIRA SAPUTRA bin NGADIYO menggendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nopol: BE4363FN noka: MH1JM9127NK410197 nosin: JM91E2408396 dengan menggeber-geber motor tersebut hingga masuk ke halaman rumah Saksi FADEL KASTRO bin DASRIL, melihat hal tersebut, Terdakwa merasa tersinggung lalu menghampiri Saksi TAFA ZIRA SAPUTRA bin NGADIYO dan memukul menggunakan tangan yang digenggam ke arah kepala bagian belakang sebanyak 1 (satu) kali, Saksi TAFA ZIRA SAPUTRA bin NGADIYO sempat menanyakan ada apa, kemudian Terdakwa kembali memukul wajah Saksi TAFA ZIRA SAPUTRA bin NGADIYO serta menarik Saksi TAFA ZIRA SAPUTRA bin NGADIYO untuk mengajak ribut diluar rumah Saksi FADEL KASTRO bin DASRIL, kemudian datang Saksi FADEL KASTRO bin DASRIL dan Saksi SABDA FADILLAH bin AMIN SUKOHAR untuk melerai keributan tersebut dan membawa masuk Saksi TAFA ZIRA SAPUTRA bin NGADIYO ke dalam rumah.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar jam 00.15 WIB Terdakwa melihat 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor berada di atas kursi teras lalu mengambil kunci tersebut dan membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nopol: BE4363FN noka: MH1JM9127NK410197 nosin: JM91E2408396 milik Saksi TAFA ZIRA SAPUTRA bin NGADIYO tanpa seijin pemiliknya;
- Bahwa tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nopol: BE4363FN noka: MH1JM9127NK410197 nosin: JM91E2408396 tanpa seijin pemiliknya untuk Terdakwa gadaikan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang mana uang tersebut nantinya akan Terdakwa gunakan untuk membayar sewa kontrakan Terdakwa, namun sebelum Terdakwa sempat gadaikan, sepeda motor tersebut berhasil diamankan oleh kepolisian;
- Bahwa apabila Terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nopol: BE4363FN noka: MH1JM9127NK410197 nosin: JM91E2408396, Saksi TAFA ZIRA SAPUTRA bin NGADIYO akan mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa RIDHO PUTRA EFFENDI bin JONI EFFENDI pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar jam 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah Saksi FADEL KASTRO bin DASRIL yang beralamat di Rangkok Rt.023 Rw.008 Kel. Hadimulyo Timur Kec. Metro Pusat Kota Metro atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------
-
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekitar jam 23.00 WIB, Terdakwa datang ke rumah Saksi FADEL KASTRO bin DASRIL yang beralamat di Rangkok Rt.023 Rw.008 Kel. Hadimulyo Timur Kec. Metro Pusat Kota Metro, kemudian sekitar jam 23.30 WIB datang Saksi TAFA ZIRA SAPUTRA bin NGADIYO menggendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nopol: BE4363FN noka: MH1JM9127NK410197 nosin: JM91E2408396 dengan menggeber-geber motor tersebut hingga masuk ke halaman rumah Saksi FADEL KASTRO bin DASRIL, melihat hal tersebut, Terdakwa merasa tersinggung lalu menghampiri Saksi TAFA ZIRA SAPUTRA bin NGADIYO dan memukul menggunakan tangan yang digenggam ke arah kepala bagian belakang sebanyak 1 (satu) kali, Saksi TAFA ZIRA SAPUTRA bin NGADIYO sempat menanyakan ada apa, kemudian Terdakwa kembali memukul wajah Saksi TAFA ZIRA SAPUTRA bin NGADIYO serta menarik Saksi TAFA ZIRA SAPUTRA bin NGADIYO untuk mengajak ribut diluar rumah Saksi FADEL KASTRO bin DASRIL, kemudian datang Saksi FADEL KASTRO bin DASRIL dan Saksi SABDA FADILLAH bin AMIN SUKOHAR untuk melerai keributan tersebut dan membawa masuk Saksi TAFA ZIRA SAPUTRA bin NGADIYO ke dalam rumah.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2024 sekitar jam 00.15 WIB Terdakwa melihat 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor berada di atas kursi teras lalu mengambil kunci tersebut dan membawa pergi 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nopol: BE4363FN noka: MH1JM9127NK410197 nosin: JM91E2408396 milik Saksi TAFA ZIRA SAPUTRA bin NGADIYO tanpa seijin pemiliknya;
- Bahwa tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nopol: BE4363FN noka: MH1JM9127NK410197 nosin: JM91E2408396 tanpa seijin pemiliknya untuk Terdakwa gadaikan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang mana uang tersebut nantinya akan Terdakwa gunakan untuk membayar sewa kontrakan Terdakwa, namun sebelum Terdakwa sempat gadaikan, sepeda motor tersebut berhasil diamankan oleh kepolisian;
- Bahwa apabila Terdakwa berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nopol: BE4363FN noka: MH1JM9127NK410197 nosin: JM91E2408396, Saksi TAFA ZIRA SAPUTRA bin NGADIYO akan mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Metro, 03 Juni 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
MUHAMMAD HAKAM HAMADA, S.H.
AJUN JAKSA MADYA / NIP. 199511032020121010
|