Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2020/PN Met 1.BRI Cab Metro
2.PT. Bri Persero Tbk Cabang Metro
1.Zuldi
2.Vevi Rahmawati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2020/PN Met
Tanggal Surat Selasa, 25 Feb. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Cab Metro
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Zuldi
2Vevi Rahmawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 22.655.042,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;

3. Menyatakan sah dan mengikat perjanjian hukum yang tertuang dalam Perjanjian Kredit I No. 26 Tanggal 08 Agustus 2015;

  • Perjanjian Kredit II No. 58 Tanggal 11 Mei 2016;
  • Perjanjian Kredit III No. 214 Tanggal 18 Mei 2017;
  • Perjanjian Kredit IV No. 77 Tanggal 09 Mei 2018;
  • Perjanjian Kredit V No. 62 Tanggal 08 Mei 2019;

4.  Menghukum Tergugat untuk membayar semua kewajiban yang ada pada Penggugat dengan membayar kewajiban sebesar Rp. 22.655.042 (Dua puluh dua juta enam ratus lima puluh lima ribu empat puluh dua rupiah)

5. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 546/Imopuro an. Vevi Rachmawati yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 546/Imopuro an. Vevi Rachmawati, Surat Ukur Nomor 392/2013 Tanggal 18-03-2013, Luas 260 m2 berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

7. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II, atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM No. 546/Imopuro an. Vevi Rachmawati untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikianlah gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Metro berkenan mengabulkan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak