Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G/2024/PN Met | PT. BCA Multi Finance | 1.Muhammad Asri 2.Dwi Anisa |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Mar. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2024/PN Met | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Mar. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 118.064.430,00 | |||||||||
Petitum |
Sehingga total utang PARA TERGUGAT yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp. 118.064.430 (seratus delapan belas juta enam puluh empat ribu empat ratus tiga puluh rupiah) kepada PENGGUGAT secara lunas. 6.Menetapkan sita jaminan atas jaminan yang diletakkan atas 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua) dengan identitas kendaraan Vespa Piaggio GTS 150 I-GET ABS tahun 2022 berwarna Hitam dengan nomor polisi BE 4793 FC, nomor rangka RP8M45610NV008959, nomor mesin MA32M5014158. 7.Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan 1 (satu) unit kendaraan roda 2 (dua) dengan identitas kendaraan Vespa Piaggio GTS 150 I-GET ABS tahun 2022 berwarna Hitam dengan nomor polisi BE 4793 FC, nomor rangka RP8M45610NV008959, nomor mesin MA32M5014158. 8.Menghukum PARA TERGUGAT untuk mengembalikan Kendaraan kepada PENGGUGAT tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik atau menyerahkan harta lain yang dimiliki oleh PARA TERGUGAT yang senilai dengan nilai kerugian PENGGUGAT. 9.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila PARA TERGUGAT lalai melaksanakan putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan. 10.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, maupun kasasi (uit voerbaar bij voorraad). 11.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 12.Menghukum agar PARA TERGUGAT tunduk dan patuh atas putusan tersebut. Subsider: Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro Kelas IB yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |