Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2020/PN Met PT. Batavia Prosperindo Finance 1.Yuzar Aqwariza
2.Ancar Asmara Dewi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2020/PN Met
Tanggal Surat Selasa, 17 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Batavia Prosperindo Finance
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Iwan Setiawan MardaniPT. Batavia Prosperindo Finance
Tergugat
NoNama
1Yuzar Aqwariza
2Ancar Asmara Dewi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 122.791.680,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda kepada PENGGUGAT dengan total sebesar Rp. 122.791.680 (Seratus dua puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh satu enam ratus delapan puluh rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (unit) Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi sebagai berikut :

Merk/Type : Toyota / Innova G 2.0 M/T

Jenis/Model : Minibus / Kijang

Tahun/Warna           : 2011 / HitamMetalik

No. Rangka/Mesin : MHFXW42GXB2203620 / 1TR7190791

No. Polisi : BE 2710 NG

BPKB tercatat atas nama SUGITO

5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak