Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Met Megasari 1.Insani Zoffiar Effendi
2.Veri Irawan
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Met
Tanggal Surat Jumat, 03 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Megasari
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Insani Zoffiar Effendi
2Veri Irawan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 405.000.000,00
Petitum
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan segala tindakan dan perbuatan Para Tergugat tersebut adalah  Wanprestasi.
  3. Menghukum Para Tergugat tersebut diatas secara tanggung renteng membayar hutang pokok sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah)
  4. menghukum para tergugat membayar bunga bank selama 9 tahun yang ditaksir sejumlah Rp. 225.000.000,- ( Dua ratus ndua puluh lima juta rupiah).
  5. Menghukum tergugat I untuk menyerahkan objek jaminan berupa sebidang tanah yang terletak di di Desa Pedamaran III, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan yang bersertifikasi Hak Milik dengan nomor 00049 A/n Insani Zoffiar Effendi
  6. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang ditimbulkan akibat gugatan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak