Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2024/PN Met ANANDITA AZIZA SEZARA, S.H. ABDUL KOHAR RUHAMA Als RAKA bin AHMAD NASIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2024/PN Met
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-81/L.8.12/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANANDITA AZIZA SEZARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL KOHAR RUHAMA Als RAKA bin AHMAD NASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI METRO

Jl. AH. Nasution No. 125 Kota Metro

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-28/MTR/Enz.2/04/2024

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

ABDUL KOHAR RUHAMA als RAKA Bin AHMAD NASIR                                                       

Tempat Lahir

:

Metro

Umur / Tanggal Lahir

:

26 Tahun / 01 November 1998

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Belut No.002 RT/RW 010/004, Kel. Yosodadi, Kec.Metro Timur, Kota Metro

Agama

:

Islam

Pekerjaan

Pendidikan terakhir

:

:

Tidak Bekerja

SMP (Kelas 2)

 

  1. PENAHANAN
  • Penyidik Polri

:

15 Januari 2024 s/d 03 Februari 2024

  • Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

04 Februari 2024 s/d 14 Maret 2024

  • Perpanjangan PN Pertama

 

  • Perpanjangan PN Kedua

 

  • Penahanan oleh Penuntut Umum

:

 

:

 

:

15 Maret 2024 s/d 13 April 2024

 

14 April 2024 s/d 13 Mei 2024

 

24 April 2024 s/d 13 Mei 2024

 

  1. DAKWAAN

      KESATU :

----------- Bahwa ia Terdakwa ABDUL KOHAR RUHAMA Als RAKA Bin AHMAD NASIR bersama dengan Saksi DIAS DWI SAPUTRA Bi SUTOMO dan Saksi DICO FERNANDO Bin ANTONI SAPUTRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024, sekira pukul 01.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di rumah yang beralamat di Jl. Kelinci, Kel. Purwosari, Kec. Metro Utara, Kota Metro atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 13.00 wib Terdakwa ABDUL KOHAR RUHAMA Als RAKA Bin AHMAD NASIR mengendarai sepeda motor menuju Bandar Lampung, lalu ditengah perjalanan Terdakwa ABDUL KOHAR bertemu dengan temannya yang Bernama Sdr. ADIT disebuah warung dipinggir jalan. Kemudian Terdakwa ABDUL KOHAR meminta tolong kepada Sdr. ADIT untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan memberikan sejumlah uang sebesar Rp 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah). Kemudian sekira pukul 15.15 Sdr. ADIT tiba dan langsung memberikan narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Terdakwa ABDUL KOHAR, kemudian Terdakwa ABDUL KOHAR memberikan rokok SURYA kepada Sdr. ADIT, setelah itu Terdakwa ABDUL KOHAR langsung pulang ke Metro;
  • Bahwa sekira pukul 16.30 WIB sesampainya di kota Metro, Terdakwa ABDUL KOHAR bertemu dengan temannya yaitu Sdr. DIKA di daerah 22, lalu Terdakwa ABDUL KOHAR diantar pulang kerumah orang tua Terdakwa ABDUL KOHAR yang beralamatkan di Jl. Veteran, Kel. Hadimulyo, Kec. Metro Pusat, Kota Metro;
  • Bahwa sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa dijemput oleh adik Terdakwa yaitu Saksi DIMAS SATRIA Bin AHMAD NASIR yang sedang tinggal dirumah neneknya yang berada di Jl. Kelinci, Kel. Purwosari, Kec. Metro Utara, Kota Metro. Kemudian sekira pukul 19.40 wib Terdakwa ABDUL KOHAR dan Saksi DIMAS telah sampai dirumah neneknya. Sesampainya dirumah neneknya kemudian Saksi DIMAS masuk kekamar dan mainan HP, sedangkan Terdakwa ABDUL KOHAR masuk kekamar lainnya. Kemudian sekira pukul 20.30 wib Terdakwa ABDUL KOHAR mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakkan seperangkat alat bong milik Terdakwa ABDUL KOHAR yang disimpan oleh Terdakwa didalam Gudang rumah neneknya, lalu Terdakwa telah menghirup kurang lebih 8 (delapan) kali hisapan, setelah selesai mengkonsumsi narkotika tersebut lalu Terdakwa ABDUL KOHAR menghubungi Saksi DIAS melalui pesan di Whatsapp agar Saksi DIAS menemani nongkrong dirumah neneknya Terdakwa ABDUL KOHAR.

Sekira pukul 21.00 wib Saksi DIAS tiba dirumah nenek Terdakwa ABDUL KOHAR, kemudian Terdakwa ABDUL KOHAR dan Saksi DIAS ngobrol sambal merokok dikamar depan rumah nenek Terdakwa;

  • Bahwa sekira pukul 22.00 wib Saksi DIAS pergi menggunakkan motor untuk membeli nasi uduk dan sekalian menjemput Saksi DICO dirumahnya. Kemudian sekira pukul 22.30 wib Saksi DIAS dan Saksi DICO tiba dirumah nenek Terdakwa ABDUL KOHAR dan membawakan nasi uduk, setelah itu Terdakwa ABDUL KOHAR, Saksi DIAS dan Saksi DICO memakan nasi uduk yang tadi dibeli. Setelah makan nasi uduk, kemudian Terdakwa ABDUL KOHAR mengajak Saksi DIAS dan Saksi DICO untuk memakai narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) lembar plastic yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) seperangkat alat hisap sabu milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa ABDUL KOHAR membakar kaca pirek lalu Terdakwa ABDUL KOHAR menghirup sekira 4 (empat) kali hisapan, lalu setelah itu diberikan kepada Saksi DIAS dan Saksi DICO untuk menghirup asep narkotika jenis sabu secara bergantian. Kemudian setelah Terdakwa ABDUL KOHAR, Saksi DIAS dan Saksi DICO selesai mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut, lalu sekitar 1 (satu) lembar plastic yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sisa pakai dan 1 (satu) seperangkat alat hisab sabu yang disimpan didalam kotak rokok merk “CAMEL”, kemudian 1 (satu) kotak rokok tersebut Terdakwa ABDUL KOHAR letakkan didalam Gudang, setelah itu Terdakwa keruang tengah untuk tiduran, sedangkan Saksi DIAS dan Saksi DICO tiduran dikamar;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 01.45 wib anggota opsnal mendapatkan laporan dari warga bahwa telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang berada di rumah yang beralamatkan di Jl. Kelinci, Kel. Purwosari, Kec. Metro Utara, Kota Metro;
  • Kemudian sekira pukul 02.00 WIB tim opsnal sampai dirumah tersebut, lalu salah satu warga menceritakan bahwa sebelumnya ada 2 (dua) orang laki-laki berboncengan sepeda motor sedang menyenter-nyenter kearah pagar sekitaran rumah namun setelah diteriaki 2 (dua) orang tersebut langsung pergi meninggalkan rumah. Kemudian warga mencoba memanggil penghuni rumah tersebut namun tidak dibukakan pintunya dan warga mendobrak pintu rumah tersebut dan keluarlah 4 (empat) orang laki-laki, setelah itu warga menunjukkan kepada penghuni rumah bahwa menemukan 1 (satu) buntelan tisu yabg berada disamping pagar rumah tersebut;
  • Kemudian Saksi AAN membuka 1(satu) buntelan tisu yang berisikan 1 (satu) klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu;
  • Kemudian Terdakwa ABDUL KOHAR, Saksi DIAS dan Saksi DICO dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan. Kemudian Saksi AAN melakukan penggeledahan rumah yang ditempati dan ditemukan 1 (satu) bungkus rokok merk “CAMEL” yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastic klip bening berukuran kecil yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, 5 (lima) plastic klip bening berukuran kecil sisa pakai dan 6 (enam) batang sedotan, 1 (satu) alat hisap bong, 1 (satu) unit timbangan digital tanpa merk yang ditemukan dari dalam Gudang rumah nenek Terdakwa ABDUL KOHAR;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 88/NNF/2024 Tanggal 15 Januari 2024 dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa BB 152/2024/NNF, BB 153/2024/NNF, BB 154/2024/NNF dan BB 155/2024/NNF tersebut adalah Positif mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan narkotika didalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin berupa dokumen dari petugas yang berwenang dalam hal membeli, menguasai dan mengonsumsi narkotika.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

----------- Bahwa ia Terdakwa ABDUL KOHAR RUHAMA Als RAKA Bin AHMAD NASIR bersama dengan Saksi DIAS DWI SAPUTRA Bi SUTOMO dan Saksi DICO FERNANDO Bin ANTONI SAPUTRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024, sekira pukul 01.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di rumah yang beralamat di Jl. Kelinci, Kel. Purwosari, Kec. Metro Utara, Kota Metro atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan  yang tanpa hak atau melawan hukum  memiliki, menyimpan, menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 13.00 wib Terdakwa ABDUL KOHAR RUHAMA Als RAKA Bin AHMAD NASIR mengendarai sepeda motor menuju Bandar Lampung, lalu ditengah perjalanan Terdakwa ABDUL KOHAR bertemu dengan temannya yang Bernama Sdr. ADIT disebuah warung dipinggir jalan. Kemudian Terdakwa ABDUL KOHAR meminta tolong kepada Sdr. ADIT untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan memberikan sejumlah uang sebesar Rp 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah). Kemudian sekira pukul 15.15 Sdr. ADIT tiba dan langsung memberikan narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Terdakwa ABDUL KOHAR, kemudian Terdakwa ABDUL KOHAR memberikan rokok SURYA kepada Sdr. ADIT, setelah itu Terdakwa ABDUL KOHAR langsung pulang ke Metro;
  • Bahwa sekira pukul 16.30 WIB sesampainya di kota Metro, Terdakwa ABDUL KOHAR bertemu dengan temannya yaitu Sdr. DIKA di daerah 22, lalu Terdakwa ABDUL KOHAR diantar pulang kerumah orang tua Terdakwa ABDUL KOHAR yang beralamatkan di Jl. Veteran, Kel. Hadimulyo, Kec. Metro Pusat, Kota Metro;
  • Bahwa sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa dijemput oleh adik Terdakwa yaitu Saksi DIMAS SATRIA Bin AHMAD NASIR yang sedang tinggal dirumah neneknya yang berada di Jl. Kelinci, Kel. Purwosari, Kec. Metro Utara, Kota Metro. Kemudian sekira pukul 19.40 wib Terdakwa ABDUL KOHAR dan Saksi DIMAS telah sampai dirumah neneknya. Sesampainya dirumah neneknya kemudian Saksi DIMAS masuk kekamar dan mainan HP, sedangkan Terdakwa ABDUL KOHAR masuk kekamar lainnya. Kemudian sekira pukul 20.30 wib Terdakwa ABDUL KOHAR mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakkan seperangkat alat bong milik Terdakwa ABDUL KOHAR yang disimpan oleh Terdakwa didalam Gudang rumah neneknya, lalu Terdakwa telah menghirup kurang lebih 8 (delapan) kali hisapan, setelah selesai mengkonsumsi narkotika tersebut lalu Terdakwa ABDUL KOHAR menghubungi Saksi DIAS melalui pesan di Whatsapp agar Saksi DIAS menemani nongkrong dirumah neneknya Terdakwa ABDUL KOHAR.

Sekira pukul 21.00 wib Saksi DIAS tiba dirumah nenek Terdakwa ABDUL KOHAR, kemudian Terdakwa ABDUL KOHAR dan Saksi DIAS ngobrol sambal merokok dikamar depan rumah nenek Terdakwa;

  • Bahwa sekira pukul 22.00 wib Saksi DIAS pergi menggunakkan motor untuk membeli nasi uduk dan sekalian menjemput Saksi DICO dirumahnya. Kemudian sekira pukul 22.30 wib Saksi DIAS dan Saksi DICO tiba dirumah nenek Terdakwa ABDUL KOHAR dan membawakan nasi uduk, setelah itu Terdakwa ABDUL KOHAR, Saksi DIAS dan Saksi DICO memakan nasi uduk yang tadi dibeli. Setelah makan nasi uduk, kemudian Terdakwa ABDUL KOHAR mengajak Saksi DIAS dan Saksi DICO untuk memakai narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) lembar plastic yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) seperangkat alat hisap sabu milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa ABDUL KOHAR membakar kaca pirek lalu Terdakwa ABDUL KOHAR menghirup sekira 4 (empat) kali hisapan, lalu setelah itu diberikan kepada Saksi DIAS dan Saksi DICO untuk menghirup asep narkotika jenis sabu secara bergantian. Kemudian setelah Terdakwa ABDUL KOHAR, Saksi DIAS dan Saksi DICO selesai mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut, lalu sekitar 1 (satu) lembar plastic yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sisa pakai dan 1 (satu) seperangkat alat hisab sabu yang disimpan didalam kotak rokok merk “CAMEL”, kemudian 1 (satu) kotak rokok tersebut Terdakwa ABDUL KOHAR letakkan didalam Gudang, setelah itu Terdakwa keruang tengah untuk tiduran, sedangkan Saksi DIAS dan Saksi DICO tiduran dikamar;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 01.45 wib anggota opsnal mendapatkan laporan dari warga bahwa telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang berada di rumah yang beralamatkan di Jl. Kelinci, Kel. Purwosari, Kec. Metro Utara, Kota Metro;
  • Kemudian sekira pukul 02.00 WIB tim opsnal sampai dirumah tersebut, lalu salah satu warga menceritakan bahwa sebelumnya ada 2 (dua) orang laki-laki berboncengan sepeda motor sedang menyenter-nyenter kearah pagar sekitaran rumah namun setelah diteriaki 2 (dua) orang tersebut langsung pergi meninggalkan rumah. Kemudian warga mencoba memanggil penghuni rumah tersebut namun tidak dibukakan pintunya dan warga mendobrak pintu rumah tersebut dan keluarlah 4 (empat) orang laki-laki, setelah itu warga menunjukkan kepada penghuni rumah bahwa menemukan 1 (satu) buntelan tisu yabg berada disamping pagar rumah tersebut;
  • Kemudian Saksi AAN membuka 1(satu) buntelan tisu yang berisikan 1 (satu) klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu;
  • Kemudian Terdakwa ABDUL KOHAR, Saksi DIAS dan Saksi DICO dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan. Kemudian Saksi AAN melakukan penggeledahan rumah yang ditempati dan ditemukan 1 (satu) bungkus rokok merk “CAMEL” yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastic klip bening berukuran kecil yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, 5 (lima) plastic klip bening berukuran kecil sisa pakai dan 6 (enam) batang sedotan, 1 (satu) alat hisap bong, 1 (satu) unit timbangan digital tanpa merk yang ditemukan dari dalam Gudang rumah nenek Terdakwa ABDUL KOHAR;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 88/NNF/2024 Tanggal 15 Januari 2024 dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa BB 152/2024/NNF, BB 153/2024/NNF, BB 154/2024/NNF dan BB 155/2024/NNF tersebut adalah Positif mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan narkotika didalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin berupa dokumen dari petugas yang berwenang dalam hal membeli, menguasai dan mengonsumsi narkotika.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  UU RI Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KETIGA :

----------- Bahwa ia Terdakwa ABDUL KOHAR RUHAMA Als RAKA Bin AHMAD NASIR bersama dengan Saksi DIAS DWI SAPUTRA Bi SUTOMO dan Saksi DICO FERNANDO Bin ANTONI SAPUTRA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024, sekira pukul 01.45 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di rumah yang beralamat di Jl. Kelinci, Kel. Purwosari, Kec. Metro Utara, Kota Metro atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan telah menjadi penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri

Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 13.00 wib Terdakwa ABDUL KOHAR RUHAMA Als RAKA Bin AHMAD NASIR mengendarai sepeda motor menuju Bandar Lampung, lalu ditengah perjalanan Terdakwa ABDUL KOHAR bertemu dengan temannya yang Bernama Sdr. ADIT disebuah warung dipinggir jalan. Kemudian Terdakwa ABDUL KOHAR meminta tolong kepada Sdr. ADIT untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan memberikan sejumlah uang sebesar Rp 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah). Kemudian sekira pukul 15.15 Sdr. ADIT tiba dan langsung memberikan narkotika jenis sabu yang dipesan oleh Terdakwa ABDUL KOHAR, kemudian Terdakwa ABDUL KOHAR memberikan rokok SURYA kepada Sdr. ADIT, setelah itu Terdakwa ABDUL KOHAR langsung pulang ke Metro;
  • Bahwa sekira pukul 16.30 WIB sesampainya di kota Metro, Terdakwa ABDUL KOHAR bertemu dengan temannya yaitu Sdr. DIKA di daerah 22, lalu Terdakwa ABDUL KOHAR diantar pulang kerumah orang tua Terdakwa ABDUL KOHAR yang beralamatkan di Jl. Veteran, Kel. Hadimulyo, Kec. Metro Pusat, Kota Metro;
  • Bahwa sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa dijemput oleh adik Terdakwa yaitu Saksi DIMAS SATRIA Bin AHMAD NASIR yang sedang tinggal dirumah neneknya yang berada di Jl. Kelinci, Kel. Purwosari, Kec. Metro Utara, Kota Metro. Kemudian sekira pukul 19.40 wib Terdakwa ABDUL KOHAR dan Saksi DIMAS telah sampai dirumah neneknya. Sesampainya dirumah neneknya kemudian Saksi DIMAS masuk kekamar dan mainan HP, sedangkan Terdakwa ABDUL KOHAR masuk kekamar lainnya. Kemudian sekira pukul 20.30 wib Terdakwa ABDUL KOHAR mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakkan seperangkat alat bong milik Terdakwa ABDUL KOHAR yang disimpan oleh Terdakwa didalam Gudang rumah neneknya, lalu Terdakwa telah menghirup kurang lebih 8 (delapan) kali hisapan, setelah selesai mengkonsumsi narkotika tersebut lalu Terdakwa ABDUL KOHAR menghubungi Saksi DIAS melalui pesan di Whatsapp agar Saksi DIAS menemani nongkrong dirumah neneknya Terdakwa ABDUL KOHAR.

Sekira pukul 21.00 wib Saksi DIAS tiba dirumah nenek Terdakwa ABDUL KOHAR, kemudian Terdakwa ABDUL KOHAR dan Saksi DIAS ngobrol sambal merokok dikamar depan rumah nenek Terdakwa;

  • Bahwa sekira pukul 22.00 wib Saksi DIAS pergi menggunakkan motor untuk membeli nasi uduk dan sekalian menjemput Saksi DICO dirumahnya. Kemudian sekira pukul 22.30 wib Saksi DIAS dan Saksi DICO tiba dirumah nenek Terdakwa ABDUL KOHAR dan membawakan nasi uduk, setelah itu Terdakwa ABDUL KOHAR, Saksi DIAS dan Saksi DICO memakan nasi uduk yang tadi dibeli. Setelah makan nasi uduk, kemudian Terdakwa ABDUL KOHAR mengajak Saksi DIAS dan Saksi DICO untuk memakai narkotika jenis sabu tersebut, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) lembar plastic yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) seperangkat alat hisap sabu milik Terdakwa, setelah itu Terdakwa ABDUL KOHAR membakar kaca pirek lalu Terdakwa ABDUL KOHAR menghirup sekira 4 (empat) kali hisapan, lalu setelah itu diberikan kepada Saksi DIAS dan Saksi DICO untuk menghirup asep narkotika jenis sabu secara bergantian. Kemudian setelah Terdakwa ABDUL KOHAR, Saksi DIAS dan Saksi DICO selesai mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut, lalu sekitar 1 (satu) lembar plastic yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu sisa pakai dan 1 (satu) seperangkat alat hisab sabu yang disimpan didalam kotak rokok merk “CAMEL”, kemudian 1 (satu) kotak rokok tersebut Terdakwa ABDUL KOHAR letakkan didalam Gudang, setelah itu Terdakwa keruang tengah untuk tiduran, sedangkan Saksi DIAS dan Saksi DICO tiduran dikamar;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 01.45 wib anggota opsnal mendapatkan laporan dari warga bahwa telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang berada di rumah yang beralamatkan di Jl. Kelinci, Kel. Purwosari, Kec. Metro Utara, Kota Metro;
  • Kemudian sekira pukul 02.00 WIB tim opsnal sampai dirumah tersebut, lalu salah satu warga menceritakan bahwa sebelumnya ada 2 (dua) orang laki-laki berboncengan sepeda motor sedang menyenter-nyenter kearah pagar sekitaran rumah namun setelah diteriaki 2 (dua) orang tersebut langsung pergi meninggalkan rumah. Kemudian warga mencoba memanggil penghuni rumah tersebut namun tidak dibukakan pintunya dan warga mendobrak pintu rumah tersebut dan keluarlah 4 (empat) orang laki-laki, setelah itu warga menunjukkan kepada penghuni rumah bahwa menemukan 1 (satu) buntelan tisu yabg berada disamping pagar rumah tersebut;
  • Kemudian Saksi AAN membuka 1(satu) buntelan tisu yang berisikan 1 (satu) klip bening ukuran kecil yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu;
  • Kemudian Terdakwa ABDUL KOHAR, Saksi DIAS dan Saksi DICO dilakukan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan. Kemudian Saksi AAN melakukan penggeledahan rumah yang ditempati dan ditemukan 1 (satu) bungkus rokok merk “CAMEL” yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastic klip bening berukuran kecil yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, 5 (lima) plastic klip bening berukuran kecil sisa pakai dan 6 (enam) batang sedotan, 1 (satu) alat hisap bong, 1 (satu) unit timbangan digital tanpa merk yang ditemukan dari dalam Gudang rumah nenek Terdakwa ABDUL KOHAR;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 88/NNF/2024 Tanggal 15 Januari 2024 dengan kesimpulan pemeriksaan bahwa BB 152/2024/NNF, BB 153/2024/NNF, BB 154/2024/NNF dan BB 155/2024/NNF tersebut adalah Positif mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan narkotika didalam Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin berupa dokumen dari petugas yang berwenang dalam hal membeli, menguasai dan mengonsumsi narkotika.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------

 

 

                Metro, 29 April 2024

 

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

ANANDITA AZIZA SEZARA, SH.

Ajun Jaksa Madya NIP. 19970514 202203 2 002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya