Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2024/PN Met BIRSYE NIADORA S.H RAHMAT HIDAYAT BIN MANAR EFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2024/PN Met
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-75/L.8.12/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BIRSYE NIADORA S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT HIDAYAT BIN MANAR EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI METRO

Jl. AH. Nasution No. 125 Kota Metro

 

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

       

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-23/MTR/Enz.2/04/2024

 

  1.  IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

RAHMAT HIDAYAT BIN MANAR EFENDI.

Tempat lahir

:

Metro.

Umur/tgl.lahir

:

23 Tahun / 01 Agustus 2000.

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jalan Imam Bonjol Gang Merdeka RT. 038 RW. 008 Kelurahan Hadimulyo Barat Kecamatan Metro Pusat Kota Metro.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Buruh.

Pendidikan

:

SMP (tamat).

 

  1. PENAHANAN
  • Ditangkap oleh Penyidik                                :  sejak tanggal 05 Januari 2024 s/d 08 Januari 2024;
  • Perpanjangan penangkapan                          :  sejak tanggal 08 Januari 2024 s/d 11 Januari 2024;
  • Ditahan oleh Penyidik                                     :  sejak tanggal 11 Januari 2024 s/d 30 Januari 2024;
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum         :  sejak tanggal 31 Januari 2024 s/d 10 Maret 2024;
  • Diperpanjang oleh Ketua PN I                      :  sejak tanggal 11 Maret 2024 s/d 09 April 2024;
  • Ditahan oleh Penuntut Umum                     :  sejak tanggal 04 April 2024 s/d 23 April 2024;

 

  1. DAKWAAN

KESATU

------------ Bahwa Terdakwa Rahmat Hidayat bin Manar Efendi pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 23.05 wib, atau dalam Bulan Januari tahun 2024 bertempat di Desa Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini atau karena kediaman sebagian besar saksi berada di Kota Metro berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Metro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu yang beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa dikirimi pesan oleh Sdr. Beni Hermawan alias Gunawan “yok belanjain, itu udah gw transfer duit Rp. 7.650.000,00, Rp. 7.200.000,00 untuk belanja sisanya uang jalan”. Selanjutnya Terdakwa membuka aplikasi Dana di handphone Terdakwa dan ada 2 (dua) kali transaksi yang pertama sekira pukul 19.55 wib sejumlah Rp. 4.200.000,00 dari akun Dana Anita Kurniati dan kedua sekira pukul 20.03 sejumlah Rp. 3.450.000,00 dari akun Dana Virda Lianti.
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 22.20 wib, Terdakwa berangkat ke Desa Gunung Sugih Baru Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Fino warna putih kombinasi merah Nopol BE3445FU untuk menemui Sdr. Yasir (DPO), sesampainya di lokasi Terdakwa menunggu Sdr. Yasir (DPO) di sebuah kolam pemancingan kemudian sekira pukul 23.05 wib anak buah Sdr. Yasir datang menemui Terdakwa, lalu Terdakwa mengirim uang sejumlah Rp. 7.200.000,00 dari akun Dana di handphone Terdakwa atas nama Andi Darma Fazamdi 08978162967 ke akun Dana milik Sdr. Yasir (DPO) dengan nomor 085960251089, selanjutnya anak buah Sdr. Yasir memberikan 1 (satu) lembar plastik klip bening berukuran sedang yang didalamnya berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu kepada Terdakwa kemudian Terdakwa memasukkan ke dalam 1 (satu) buah kotak rokok merek On Line, yang dimasukkan ke dalam tas selempang milik Terdakwa dan disimpan di dalam bagasi sepeda motor Terdakwa, selanjutnya Terdakwa kembali ke Kota Metro.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 00.30 wib pada saat Terdakwa melintas di Jalan Veteran Kelurahan Hadimulyo Barat Kecamatan Metro Pusat Kota Metro, Terdakwa diamankan anggota kepolisian dan dilakukan penggeledahan ditemukan dari dalam bagasi sepeda motor yang Terdakwa kendarai yaitu 1 (satu) buah tas selempang warna hijau army merek AMT_CLOTH’S yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak rokok merek On Line yang berisi 1 (satu) lembar plastik klip bening berukuran sedang yang didalamnya berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
  • Bahwa setelah diinterogasi, Terdakwa bersama anggota kepolisian menuju ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Gang Merdeka RT. 038 RW. 008 Kelurahan Hadimulyo Barat Kecamatan Metro Pusat Kota Metro, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan di dalam lemari di ruang tamu 1 (satu) unit timbangan digital tanpa merek, 3 (tiga) pack plastik klip berukuran kecil, 2 (dua) lembar plastik klip berukuran besar, 1 (satu) lembar plastik klip berukuran sedang, 1 (satu) lembar plastik klip berukuran sedang berisi 15 (lima belas) lembar plastik klip kosong berukuran kecil dan 20 (dua puluh) lembar plastik klip berukuran kecil, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa 1 (satu) lembar plastik klip bening berukuran sedang yang didalamnya berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut akan Terdakwa dan Sdr. Beni Hermawan alias Gunawan jual dengan kisaran harga Rp. 100.000,00 sampai dengan Rp. 200.000,00 melalui akun instagram “RADIOHEAD_MARKET” dan “GUNS_LINGER.ACTIVE” dengan cara pembeli mengirimkan pesan ke akun instagram untuk memesan narkotika jenis sabu selanjutnya pembeli mengirimkan sejumlah uang ke Sdr. Beni Hermawan alias Gunawan, kemudian Sdr. Beni Hermawan alias Gunawan mengirimkan titik pengambilan narkotika jenis sabu kepada pembeli dan Terdakwa yang mengirimkan narkotika jenis sabu ke titik pengambilan tersebut.

 

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Metro Nomor 23/10564.00/I/2024 tanggal 08 Januari 2024 yang dilakukan penimbangan oleh Agus Supriyanto dan ditandatangani oleh Florensia Debora Manurung, S.E. selaku Pimpinan Cabang Metro terhadap barang bukti 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu didapat berat kotor sebesar 10,58 (sepuluh koma lima puluh delapan) gram. ----------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan No. Lab : 86/NNF/2024 tanggal 15 Januari 2024 yang ditandatangani oleh SUGENG HARIYADI, S.I.K., M.H. dan diperiksa oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.T., ANDRE TAUFIK, S.T., M.T., dan DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm., setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 9,761 (sembilan koma tujuh ratus enam puluh satu) gram dan 1 (satu) botol plastik bening berisi urine Terdakwa disimpulkan positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------

 

----- Bahwa Terdakwa Rahmat Hidayat bin Manar Efendi dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu yang beratnya 5 (lima) gram tersebut bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan dan Terdakwa tidak mempunyai izin kepemilikan dari pejabat yang berwenang. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------------ Bahwa Terdakwa Rahmat Hidayat bin Manar Efendi pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 00.30 wib, atau dalam Bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jalan Veteran Kelurahan Hadimulyo Barat Kecamatan Metro Pusat Kota Metro atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:  ----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa dikirimi pesan oleh Sdr. Beni Hermawan alias Gunawan “yok belanjain, itu udah gw transfer duit Rp. 7.650.000,00, Rp. 7.200.000,00 untuk belanja sisanya uang jalan”. Selanjutnya Terdakwa membuka aplikasi Dana di handphone Terdakwa dan ada 2 (dua) kali transaksi yang pertama sekira pukul 19.55 wib sejumlah Rp. 4.200.000,00 dari akun Dana Anita Kurniati dan kedua sekira pukul 20.03 sejumlah Rp. 3.450.000,00 dari akun Dana Virda Lianti.
  • Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 22.20 wib, Terdakwa berangkat ke Desa Gunung Sugih Baru Kecamatan Tegineneng Kabupaten Pesawaran dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Fino warna putih kombinasi merah Nopol BE3445FU untuk menemui Sdr. Yasir (DPO), sesampainya di lokasi Terdakwa menunggu Sdr. Yasir (DPO) di sebuah kolam pemancingan kemudian sekira pukul 23.05 wib anak buah Sdr. Yasir datang menemui Terdakwa, lalu Terdakwa mengirim uang sejumlah Rp. 7.200.000,00 dari akun Dana di handphone Terdakwa atas nama Andi Darma Fazamdi 08978162967 ke akun Dana milik Sdr. Yasir (DPO) dengan nomor 085960251089, selanjutnya anak buah Sdr. Yasir memberikan 1 (satu) lembar plastik klip bening berukuran sedang yang didalamnya berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu kepada Terdakwa kemudian Terdakwa memasukkan ke dalam 1 (satu) buah kotak rokok merek On Line, yang dimasukkan ke dalam tas selempang milik Terdakwa dan disimpan di dalam bagasi sepeda motor Terdakwa, selanjutnya Terdakwa kembali ke Kota Metro.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 00.30 wib pada saat Terdakwa melintas di Jalan Veteran Kelurahan Hadimulyo Barat Kecamatan Metro Pusat Kota Metro, Terdakwa diamankan anggota kepolisian dan dilakukan penggeledahan ditemukan dari dalam bagasi sepeda motor yang Terdakwa kendarai yaitu 1 (satu) buah tas selempang warna hijau army merek AMT_CLOTH’S yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak rokok merek On Line yang berisi 1 (satu) lembar plastik klip bening berukuran sedang yang didalamnya berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
  • Bahwa setelah diinterogasi, Terdakwa bersama anggota kepolisian menuju ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Gang Merdeka RT. 038 RW. 008 Kelurahan Hadimulyo Barat Kecamatan Metro Pusat Kota Metro, pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan di dalam lemari di ruang tamu 1 (satu) unit timbangan digital tanpa merek, 3 (tiga) pack plastik klip berukuran kecil, 2 (dua) lembar plastik klip berukuran besar, 1 (satu) lembar plastik klip berukuran sedang, 1 (satu) lembar plastik klip berukuran sedang berisi 15 (lima belas) lembar plastik klip kosong berukuran kecil dan 20 (dua puluh) lembar plastik klip berukuran kecil, selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa 1 (satu) lembar plastik klip bening berukuran sedang yang didalamnya berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu tersebut akan Terdakwa dan Sdr. Beni Hermawan alias Gunawan jual dengan kisaran harga Rp. 100.000,00 sampai dengan Rp. 200.000,00 melalui akun instagram “RADIOHEAD_MARKET” dan “GUNS_LINGER.ACTIVE” dengan cara pembeli mengirimkan pesan ke akun instagram untuk memesan narkotika jenis sabu selanjutnya pembeli mengirimkan sejumlah uang ke Sdr. Beni Hermawan alias Gunawan, kemudian Sdr. Beni Hermawan alias Gunawan mengirimkan titik pengambilan narkotika jenis sabu kepada pembeli dan Terdakwa yang mengirimkan narkotika jenis sabu ke titik pengambilan tersebut.

 

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Cabang Metro Nomor 23/10564.00/I/2024 tanggal 08 Januari 2024 yang dilakukan penimbangan oleh Agus Supriyanto dan ditandatangani oleh Florensia Debora Manurung, S.E. selaku Pimpinan Cabang Metro terhadap barang bukti 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu didapat berat kotor sebesar 10,58 (sepuluh koma lima puluh delapan) gram. ----------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan No. Lab : 86/NNF/2024 tanggal 15 Januari 2024 yang ditandatangani oleh SUGENG HARIYADI, S.I.K., M.H. dan diperiksa oleh YAN PARIGOSA, S.Si., M.T., ANDRE TAUFIK, S.T., M.T., dan DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farm., setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 9,761 (sembilan koma tujuh ratus enam puluh satu) gram dan 1 (satu) botol plastik bening berisi urine Terdakwa disimpulkan positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------

 

----- Bahwa Terdakwa Rahmat Hidayat bin Manar Efendi dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut bukan untuk ilmu pengetahuan atau kesehatan dan Terdakwa tidak mempunyai izin kepemilikan dari pejabat yang berwenang. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 -----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------

 

 

Metro, 18 April 2024

Penuntut Umum,

 

 

BIRSYE NIADORA

 Ajun Jaksa NIP. 19930812 201801 2 002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya