Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2024/PN Met ALEX SUBARKAH, SH. DANDI SAPUTRA Bin HATA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2024/PN Met
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-89/L.8.12/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALEX SUBARKAH, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANDI SAPUTRA Bin HATA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI METRO

Jl. AH. Nasution No. 125 Kota Metro

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-19/MTR/Enz.2/04/2024

 

A.   TERDAKWA  :

  1. Nama lengkap

Tempat lahir

Umur/tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan

Tempat tinggal

 

 

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

 

 

:

:

:

DANDI SAPUTRA Bin HATA (Alm).

Metro

24 tahun / 11 September 1999.

Laki-laki

Indonesia

  • Jalan Imam Bonjol Gg. Merdeka RT/RW 023/005 Kel. Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat Kota Metro.
  • Jalan Imam Bonjol Gg. Harapan II RT/RW 029/007 Kel. Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat Kota Metro

Islam

Buruh Harian Lepas.

SD (Lulus).

 

B.   PENAHANAN

- Dilakukan Penangkapan

- Penyidik Polres Metro

- Perpanjangan Penuntut Umum

- Penyidik perpanjangan PN 1

- Penyidik perpanjangan PN 2

- Penahanan Oleh Penuntut Umum

- Penuntut Perpanjangan PN

:

:

:

:

:

:

:

Tanggal 12 Desember 2023.

Tanggal 18 Desember 2023 s.d. 06 Januari 2024.

Tanggal 07 Januari 2024  s.d. 15 Februari 2024.

Tanggal 16 Februari 2024  s.d. 16 Maret 2024.

Tanggal 17 Maret 2024  s.d. 15 April 2024

Tanggal 04 April 2024 s.d 23 April 2024

Tanggal 24 April 2024 s.d 23 Mei 2024

 

C   DAKWAAN :

Kesatu

------------- Bahwa Terdakwa DANDI SAPUTRA Bin HATA (Alm) pada hari hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira jam 00.30 Wib di Jalan Imam Bonjol Gg. Harapan II RT/RW 029/007 Kel. Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat Kota Metro atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2023, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Gg. Harapan II RT/RW 029/007 Kel. Hadimulyo Barat Kec. Metro Pusat Kota Metro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Metro, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------

 

Awalnya pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekitar jam 16.00 WIB Terdakwa membeli narkotika jenis sabhu melalui DM Instagram kepada akun "WEERBRD" sebesar Rp. 400.000,- secara mapping.

 

Namun baru pada sekitar jam 20.30 WIB akun instagram tersebut mengirimkan pesan lokasi penitikan shabu berupa 2 (dua) lokasi berbeda di sekitar Gang Subur dan di sekitar SMA YOS SUDARSO.Lalu Terdakwa langsung menuju lokasi penitikan tersebut menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor HONDA warna hitam Nopol B 4376 SBC, dan Terdakwa menemukan masing-masing 1 (satu) buah plastik klip kecil berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan kertas alumunium foil kemudian dibungkus kembali menggunakan double tip di masing-masing lokasi penitikan.

 

Pada sekitar jam 21.30 WIB Terdakwa pulang kembali ke rumah Terdakwa, setiba di rumah Terdakwa melihat rumah dalam kondisi sepi dikarenakan ibu dan Istri Terdakwa sudah tidur, selanjutnya Terdakwa menuju dapur untuk mengkonsumsi shabu, selesai mengkonsumsi shabu maka sisa shabu yang masih ada kemudian Terdakwa simpan kembali ke dalam lemari dapur rumah Terdakwa, sedangkan alat hisap/bong langsung musnahkan.

 

Setelah itu Terdakwa tidur, lalu sekitar jam 00.30 WIB datang polisi, lalu melakukan penggeledahan badan dan sekitar terdakwa, hasilnya ditemukan 2 (dua) buah plastik klip kecil berisikan kristal diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan kertas alumunium foil kemudian dibungkus kembali menggunakan double tip {dengan berat kotor 0,42 gram (berat bersih 0,200 gram, setelah uji lab. sisa 0,161 gram)} dari dalam lemari dapur rumah Terdakwa, yang Terdakwa akui milik Terdakwa

 

Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dari pihak yang berwenang.

 

Hal ini didukung surat berupa Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan No.LAB.: 3554/NNF/2023 tertanggal 18 Desember 2023 yang diketahui oleh Wakabid LabFor Polda Sumsel AKBP M.FAUZI HIDAYAT, S.Si., M.T,  terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,200 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB.

Barang bukti (Foto terlampir) disita dari Terdakwa An.DANDI SAPUTRA Bin HATA (Alm).

Dengan hasil pemeriksaan ; BB Positif Metamfetamina.

Dengan kesimpulan; BB tersebut diatas Positif Metamfitamina, yang Terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Permenkes RI No.30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa Barang Bukti ; Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,161 gram

-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua ;

------------- Bahwa Terdakwa DANDI SAPUTRA Bin HATA (Alm) DANDI SAPUTRA Bin HATA (Alm) pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira sore hari pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2023 atau masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di rumah Terdakwa DANDI SAPUTRA Bin HATA (Alm) yang beralamat di Jl.Irigasi RT.019 RW.003 Kel.Imopuro Kec.Metro Pusat Kota Metro dan Terdakwa DANDI SAPUTRA Bin HATA (Alm)I MUHAMMAD GATHOK Bin MUHAMMAD MUTHOR (Alm) pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira sore hari pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2023, bertempat di rumah jaga kosan yang Terdakwa DANDI SAPUTRA Bin HATA (Alm)I tempati yang beralamat di Jl. Sulawesi No.18 RT.043 RW.009 Kel. Ganjarasri Kec. Metro Barat Kota Metro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Metro, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

 

Awalnya pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekitar jam 16.00 WIB Terdakwa membeli narkotika jenis sabhu melalui DM Instagram kepada akun "WEERBRD" sebesar Rp. 400.000,- secara mapping.

Pada sekitar jam 21.30 WIB Terdakwa pulang kembali ke rumah Terdakwa dari mengambil narkotika jenis sabu yang terdakwa beli secara mapping, setiba di rumah Terdakwa melihat rumah dalam kondisi sepi dikarenakan ibu dan Istri Terdakwa sudah tidur, selanjutnya Terdakwa menuju dapur untuk mengkonsumsi shabu, dengan cara pertama tama menyiapkan botol air mineral kemudian pada tutup botol diberi 2 lubang kemudian Terdakwa mengambil sedotan yang sudah Terdakwa bengkokan dengan cara di panaskan menggunakan korek api lalu Terdakwa pasangkan ke dalam lubang tutup botol tersebut, selanjutnya Terdakwa mengambil kaca/pirek berbentuk tabung dan Terdakwa pasang di dalam salah satu sedotan tersebut, kemudian Terdakwa mengambil shabu dan Terdakwa letakan ke dalam kaca pirek dan Terdakwa bakar menggunakan korek api gas, dan Terdakwa hisap melalui sedotan sisi lainnya. masih tersisa shabu yang kemudian Terdakwa simpan kembali ke dalam lemari dapur rumah Terdakwa, sedangkan alat hisap/bong langsung Terdakwa buang dengan cara Terdakwa bakar di depan rumah dan sisa pembakarannya langsung Terdakwa buang.

 

Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin untuk mengkonsumsi Narkotika Golongan I dari pihak yang berwenang.

 

Hal ini didukung surat berupa Hal ini didukung surat berupa:

  1. Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan No.LAB.: 3554/NNF/2023 tertanggal 18 Desember 2023 yang diketahui oleh Wakabid LabFor Polda Sumsel AKBP M.FAUZI HIDAYAT, S.Si., M.T,  terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,200 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB.

Barang bukti (Foto terlampir) disita dari Tersangka An.DANDI SAPUTRA Bin HATA (Alm).

Dengan hasil pemeriksaan ; BB Positif Metamfetamina.

Dengan kesimpulan; BB tersebut diatas Positif Metamfitamina, yang Terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Permenkes RI No.30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa Barang Bukti ; Kristal Metamfetamina dengan berat netto 0,161 gram.

  1. Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium dari UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi lampung No.La b.: 1088-16.B/HP/II//2024 tertanggal 20 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Iproh Susanti, SKM dan Widiyawati,Amd.F selaku Pemeriksa dan dr. ADITYA, M.Biomed,  terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah pot olastik yang berisi urine milik tersangka DANDI SAPUTRA Bin HATA.

Dengan hasil pemeriksaan ; DITEMUKAN ZAT NARKOTIKA JENIS: METAMPHETAMINA (SHABU-SHABU).

Dengan kesimpulan; DITEMUKAN ZAT NARKOTIKA JENIS: METAMPHETAMINA (SHABU-SHABU), yang merupakan zat narkotika Golongan I (satu) berdasarkan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sisa Barang Bukti habis dan tak bersisa, dipakai untuk pemeriksaan.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------

 

 

Metro, 13 Mei 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

ALEX SUBARKAH, SH.

Jaksa Pratama NIP. 19850223 200501 1 002.

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya