Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2023/PN Met 1.Toni Morfine Bin Usman Bastan
2.Ougeustine Binti Usman Bastan
Sri Suharwati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2023/PN Met
Tanggal Surat Senin, 20 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Toni Morfine Bin Usman Bastan
2Ougeustine Binti Usman Bastan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PANCA KESUMA. SHToni Morfine Bin Usman Bastan
2PANCA KESUMA. SHOugeustine Binti Usman Bastan
Tergugat
NoNama
1Sri Suharwati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Bank BTN KC Bandar Lampung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan seluruh Gugatan Penggugat.
  2. Menyatakan Sah Jual Beli Tanah antara orang tua Penggugat dengan Tergugat yang dilakukan pada tanggal 10 Februari 1993 seluas luas 177 M2 (seratus tujuh puluh tujuh meter persegi) terletak di Perumnas Tejosari Blok S No.1 Metro Lampung Tengah sekarang Perumnas Jurai Siwo Permai dengan bats-batas :

Utara        :           berbatasan dengan Jalan Raya Perumnas

Selatan    :           berbatasan dengan Bapak Suhardi

Barat        :           berbatasan dengan Jalan Bougenvil

Timur       :           berbatsan dengan Bapak Paidi

3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

4.Menghukum dan memerintahkan Turut Tergugat untuk segera menyerahkan  Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : B.77/73 dengan Surat Ukur Nomor : 4260/KUT tahun 1986 terletak di Perumnas Tejosari Blok S No.1 Metro Lampung Tengah sekarang Perumnas Jurai Siwo Permai kepada Penggugat.

5.Menghukum Tergugat I dan Turut Tergugat untuk membayar Biaya Perkara ini secara tanggung renteng.

SUBSIDAIR:

  • Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak