Petitum |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan segala tindakan dan perbuatan Para Tergugat tersebut adalah Wanprestasi.
- Menghukum Para Tergugat tersebut diatas secara tanggung renteng membayar hutang pokok sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah)
- menghukum para tergugat membayar bunga bank selama 9 tahun yang ditaksir sejumlah Rp. 225.000.000,- ( Dua ratus ndua puluh lima juta rupiah).
- Menghukum tergugat I untuk menyerahkan objek jaminan berupa sebidang tanah yang terletak di di Desa Pedamaran III, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan yang bersertifikasi Hak Milik dengan nomor 00049 A/n Insani Zoffiar Effendi
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang ditimbulkan akibat gugatan ini.
|