Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2024/PN Met KRISMA JENY PUTERI, S.H. NOPIAN ISKANDAR BIN HASAN KHUSAIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 51/Pid.B/2024/PN Met
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-61/L.8.12/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KRISMA JENY PUTERI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOPIAN ISKANDAR BIN HASAN KHUSAIRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI METRO

Jl. AH. Nasution No. 125 Kota Metro

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-22/MTR/Eoh.2/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

NOPIAN ISKANDAR Bin HASAN KHUSAIRI

Tempat Lahir

:

Palembang

Umur / Tanggal Lahir

:

31 tahun / 07 November 1992

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun III Pembangunan Desa Mendayun Kec. Madang Suku, Kab. OKU Timur, Sumatera Selatan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Tani

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

II.       PENAHANAN :

Penangkapan

:

04 Desember 2023

Penahanan

 

 

  1. Penyidik

:

05 Desember 2023 s/d 24 Desember 2023

  1. Perpanjangan oleh PU

:

25 Desember 2023s/d 02 Februari 2024

  1. Perpanjangan PN 1

:

03 Februari 2024 s/d 03 Maret 2024

  1. Perpanjangan PN 2
  2. Penahanan Oleh JPU

:

:

04 Maret 2024 s/d 02 April 2024

25 April 2024 s/d 13 April 2024

 

  1. D A K W A A N :  

-------- Bahwa Terdakwa NOPIAN ISKANDAR Bin HASAN KHUSAIRI bersama-sama dengan SAPRIZAL Bin AMIRUDIN (dalam penuntutan terpisah) dan IMAM, dan HERI (keduanya DPO) pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023 bertempat di Bank Syariah Madani Metro di Jl. AH. Nasution No. 74 Kel. Yosorejo Kec. Metro Timur Kota Metro atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, barangsiapa mengambil barang sesuatu yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, yang dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu, tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa, bersama dengan SAPRIZAL Bin AMIRUDIN, IMAM, dan HERI berangkat menuju ke Lampung untuk melakukan pencurian dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Nissan Juke warna merah milik Terdakwa, sebelum berangkat saat itu Terdakwa dan kawan-kawan mempersiapkan dan membawa barang/alat-alat berupa :

 

    1. 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis/model Revolver warna silver milik Terdakwa
    2. 1 (satu) bilah senjata tajam bergagang dan bersarung dari kayu
    3. 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver milik saudara IMAM,
    4. 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Kapak bergagang kayu,
    5. 1 (satu) buah Linggis besi,
    6. 1 (satu) buah gunting besi besar milik saudara HERI yang disimpan dalam Tas HERI;
  • Bahwa sesampainya di Kota Metro yaitu pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa dan kawan-kawan berputar-putar di wilayah Kota Metro Lampung untuk mencari sasaran tempat/lokasi yang Terdakwa dan kawan-kawan perkirakan dapat Terdakwa dan kawan-kawan melakukan perbuatan pencurian, dan pada saat itu Terdakwa dan kawan-kawan tertuju pada suatu bangunan yaitu Bank Syariah Madani Metro, kemudian karena Terdakwa dan kawan-kawan perkirakan situasi saat itu aman maka Terdakwa dan kawan-kawan langsung melakukan persiapan dengan memakai Sebo/penutup wajah agar tidak dikenali orang lain lalu kami masuk kedalam setelah merusak pintu pagar samping mempergunakan Gunting Besi yang dilakukan oleh pelaku bernama IMAM, setelah pintu terbuka lalu Terdakwa dan kawan-kawan masuk ke dalam Mes Bank;
  • Bahwa saat itu ada Saksi SETO bersama dengan Saksi AKHMAD MISFANI dan Saksi EDY DARMADI yang sedang tidur di Mes Bank yang berada dibagian belakang Kantor Bank Syariah Metro Madani;
  • Bahwa Saksi SETO mendengar suara dobrakan pintu Mes dan seketika Saksi SETO bersama saksi AKHMAD MISFANI dan saksi EDY DARMADI langsung terbangun dari tidur duduk diatas tempat tidur, dan Saksi SETO melihat pintu mes belum terbuka. Kemudian terdengar kembali dobrakan pintu yang kedua kalinya dan pintu langsung terbuka lalu 4 (empat) orang masuk kedalam kamar mes yang mengancam Saksi SETO, saksi AKHMAD MISFANI dan Saksi EDY menggunakan pistol dan senjata tajam jenis golok dan kapak;
  • Bahwa Saksi SETO ingat salah satu dari pelaku tersebut juga memegang besi berupa linggis, kemudian pelaku tersebut langsung memukulkan linggis kearah bagian kepala depan Saksi SETO sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Saksi SETO menundukkan kepala menahan rasa sakit sambil berucap “ALLAHU AKBAR”, kemudian pelaku tersebut berucap “ MANA KUNCI GUDANG “ Saksi SETO jawab “ GAK ADA “ lalu Saksi SETO merasakan pukulan dibagian bahu belakang sebelah kiri, dan kemudian Saksi SETO berteriak “ RAMPOK, RAMPOK, RAMPOK ” dan kemudian Saksi SETO merasakan kembali pukulan dibahu belakang sebelah kanan, dan setelah itu Saksi SETO merasakan bertubi-tubi pukulan dibagian pundak.
  • Saat itu Saksi SETO berpikir kalau Saksi SETO bertahan didalam kamar mes, Saksi SETO akan mati karena dipukul terus, sehingga Saksi SETO melarikan diri dari kamar mes menuju pintu keluar masuknya sepedamotor karyawan, namun ketika sampai di pintu ternyata pintu masih dalam keadaan terkunci gembok sehingga Saksi SETO tidak dapat keluar dari Kantor dan Saksi SETO hanya bisa berdiri menyandar ditembok, kemudian seingat Saksi SETO ada pelaku yang menarik pundak Saksi SETO namun Saksi SETO tidak mengetahui jumlahnya karena penglihatan Saksi SETO terganggu, setelah ditarik kemudian Saksi SETO jatuh terlentang dan saat itu Saksi SETO memejamkan mata, kemudian pelaku menarik kaki Saksi SETO sejauh sekira setengah meter dan kemudian pelaku menutup seluruh badan Saksi SETO menggunakan sprai warna biru;
  • Bahwa didalam kamar mes Saksi EDY dan saksi AHMAD MISFANI diikat menggunakan tali rafia dan mulut saksi EDY dilakban sedangkan saksi AHMAD MISFANI mulut nya juga disumpal menggunakan kaosnya sendiri, kemudian Terdakwa dan kawan-kawan mengambil Handphone Saksi EDY dan laptop Saksi EDY lalu dirusak menggunakan kapak, sedangkan Handphone saksi AHMAD MISFANI diambil dan dibawa pergi setelah itu, Terdakwa dan kawan-kawab naik ke atas menjebol pintu utama / pintu masuk dan mengobrak abrik isi kantor lalu salah satu dari mereka turun dan bertanya dimana ruang CCTV, setelah itu karna Saksi EDY dilakban mulutnya Saksi EDY hanya menunjukan arah nya saja dan kemudian orang itu naik kembali ke atas tak berselang lama Terdakwa dan kawan-kawan turun membawa barang-barang yang Saksi EDY tidak mengetahuinya karna gelap;
  • Bahwa saksi SETO yang berada diluar sekira 5 menit kemudian bangun dari lokasi lalu berjalan kembali ke kamar mes, dan saat itu Saksi SETO melihat saksi AKHMAD MISFANI dan saksi EDY DARMADI duduk di depan TV dengan keadaan terikat kedua kaki dan tangannya menggunakan tali plastik (Rafia), dan mulut saksi AKHMAD MISFANI dililit dengan kain sedangkan mulut saksi EDY DARMADI dililit dengan lak ban,
  • Kemudian saksi AKHMAD MISFANI menyuruh Saksi SETO mengambil pisau di dapur dan setelah itu Saksi SETO bersama dengan saksi EDY DARMADI membuka ikatan tangan saudara AKHMAD MISFANI dengan menggunakan pisau, setelah terbuka pisau tersebut Saksi SETO berikan kepada saksi AKHMAD MISFANI untuk membuka ikatan tali kakinya, setelah itu saudara AKHMAD MISFANI membuka ikatan kaki dan tangan saksi EDY DARMADI, setelah terbuka kemudian saudara AKHMAD MISFANI membawa Saksi SETO ke Rumah Sakit A.Yani Metro sedangkan saudara EDY DARMADI meminta pertolongan warga sekitar
  • Bahwa pembagian peran Terdakwa dan kawan-kawan adalah sebagai berikut:
  1. Terdakwa berperan menyiapkan kendaraan mobil jenis Nisan Juke warna merah, mengikat salah satu laki-laki yang ada didalam mes dengan lak ban, mencari barang berharga di dalam Bank.
  2. Peran IMAM, membuka kunci gembok pintu samping Kantor Bank dengan menggunakan gunting behel, membacok salah satu laki-laki yang ada didalam mes dengan menggunakan golok, membuka pintu kantor Bank bagian belakang, melepas DVR CCTV dan juga mencari mencari barang berharga di dalam Bank
  3. Peran HERI, memukul salah satu laki-laki yang ada didalam mes dengan menggunakan linggis dan juga mencari mencari barang berharga di dalam Bank.
  4. Peran SAPRIZAL Bin AMIRUDIN, membagi tugas saat berada dilokasi, mengikat laki-laki yang ada didalam mes dengan menggunakan tali plastic
  • Bahwa Terdakwa dan kawan-kawan berhasil mengambil barang-barang berupa:
  1. 1 (satu) Unit Laptop merk Asus
  2. 1 (satu) unit Handphone merk Xiomi Note 10 Pro warna gold
  3. 1 (satu) unit DVR CCTV
  4. 1 (satu) unit finger print
  5. Uang tunai sebesar Rp 5.416.000,- (lima juta empat ratus enam belas ribu rupiah)
  • Bahwa Terdakwa dan kawan-kawan mengambil barang-barang tersebut tanpa seizin pemilik sahnya;
  • Bahwa dari barang-barang yang diambil tersebut pembagian peran Terdakwa dan kawan-kawan adalah sebagai berikut:
  1. SAPRIZAL Bin AMIRUDIN, Terdakwa , IMAM masing-masing mendapatkan bagian uang tunai sejumlah Rp850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
  2. Uang tunai Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) diberikan kepada SAPRIZAL Bin AMIRUDIN sebagai pengganti uang/modal yang telah SAPRIZAL Bin AMIRUDIN keluarkan selama melakukan perbuatan tersebut dari awal hingga akhir.
  3. Sedangkan sisanya uang tunai sejumlah Rp. 1.016.000,- (satu juta enam belas ribu rupiah) disimpan/dipegang oleh saudara IMAM untuk membayarkan hutang pembelian Narkoba jenis Sabu kepada teman IMAM. 
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan kawan-kawan Saksi SETO mengalami luka bacok dibagian bahu kanan sampai ke lengan sebelah kanan dan kiri, luka bacok dibagian punggung, luka bacok dibagian tulang rusuk sebelah kiri, luka bacok dibagian tangan sebelah kiri, luka bacok dibagian paha belakang sebelah kiri dan luka dibagian kepala yang karena luka tersebut Saksi SETO tidak masuk kerja selama 1 (satu) bulan;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan kawan-kawan Bank Syariah Metro Madani mengalami kerugian senilai Rp25.834.500,00 (dua puluh lima juta delapan ratus tiga puluh empat ribu lima ratus rupiah).

 

 -----------Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2, dan ke-3 KUHP. ------------------------------------------------

 

 

 

Metro, 25 Maret 2024

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

 

KRISMA JENY PUTERI, SH.                                                                     Ajun Jaksa Madya NIP. 19980620 202203 2 004

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya