Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2024/PN Met ALEX SUBARKAH, SH. SONI RAMADHAN Bin AGUS NARDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2024/PN Met
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-66/L.8.12/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALEX SUBARKAH, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SONI RAMADHAN Bin AGUS NARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI METRO

Jl. AH. Nasution No. 125 Kota Metro

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-16/MTR/Enz.2/03/2024

 

A.    TERDAKWA  :

Nama lengkap

Tempat lahir

Umur/tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

SONI RAMADHAN Bin AGUS NARDI.

Metro

20 tahun / 10 November 2003.

Laki-laki

Indonesia

Jl. Manunggal II RT 003 RW 002 Kelurahan Iringmulyo Kecamatan Metro Timur Kota Metro..

Islam

Tukang jahit.

SMK (Tamat).

 

B.    PENAHANAN

Dilakukan Penangkapan

Penyidik Polsek Metro Pusat

Perpanjangan Penuntut Umum

Perpanjangan PN I

Perpanjangan PN II

Jaksa Penuntut Umum

:

:

:

:

:

:

 

Tanggal  25 November 2023.

Tanggal  01 Desember 2023 s.d. 20 Desember 2023

Tanggal 21 Desember 2023 s.d. 29 Januari 2024.

Tanggal 30 Januari 2024 s.d. 28 Februari 2024.

Tanggal 29 Februari 2024 s.d. 29 Maret 2024.

Tanggal 26 Maret 2024 s.d. 14  April 2024

 

C   DAKWAAN :

------------- Bahwa Terdakwa SONI RAMADHAN Bin AGUS NARDI pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 18.31 wib dan tanggal 23 November 2023 atau masih dalam bulan November 2023 atau masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di daerah Kec. Sukarame Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Karang, namun karena kediaman sebagian besar saksi-saksi berada di Metro, berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Metro berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak dan melawan hukum melakukan kesepakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman”,  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

Awalnya Pada tanggal 17 November 2023 saksi RIKO SAPUTRA Als TOLE dan TOMPEL bin SUHEMI membeli narkotika jenis sabu sebanyak “¼ K” seharga Rp. 2.200.000, - (dua juta dua ratus ribu rupiah) dari Sdr.DUTA(DPO) di Dusun Pejambon Desa Branti Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, selanjutnya narkotika jenis sabu seberat “ ¼ K” atau kurang lebih 0,30 (nol koma tiga nol) gram tersebut  saksi RIKO SAPUTRA bagi  ke dalam 8 (delapan) plastik klip berukuran kecil dengan tujuan untuk dikonsumsi dan sebagian dijual.

Kemudian pada Selasa tanggal 21 November 2023 siang saksi RIKO SAPUTRA Als TOLE dan TOMPEL bin SUHEMI meminta Terdakwa menemani saksi RIKO SAPUTRA ke daerah Bandar Lampung untuk menaruh narkotika jenis sabu yang telah terdakwa kemas dan saksi RIKO SAPUTRA  jual secara mapping di beberapa titik di Kota Bandar Lampung, saat itu saksi RIKO SAPUTRA meminta Terdakwa SONI RAMADHAN untuk mencatat dimana letak atau posisi narkotika jenis sabu yang saksi RIKO SAPUTRA letakkan, kemudian mengirimkan ke chat whatsapp saksi RIKO SAPUTRA.

Selanjutnya setelah mencatat letak atau posisi narkotika jenis sabu yang saksi RIKO SAPUTRA letakkan, maka terdakwa mengirimkan catatannya pada saksi RIKO SAPUTRA

Kemudian pada Kamis tanggal 23 November 2023 siang saksi RIKO SAPUTRA Als TOLE dan TOMPEL bin SUHEMI meminta Terdakwa menemani saksi RIKO SAPUTRA lagi ke daerah Bandar Lampung untuk menaruh narkotika jenis sabu yang telah terdakwa kemas dan saksi RIKO SAPUTRA  jual secara mapping di beberapa titik di Kota Bandar Lampung,

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I  dalam bentuk bukan tanaman dari pihak yang berwenang.

  1. Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandar Lampung No.PP.01.01.8A.8a1.11.23.371 tertanggal 29 November 2023 yang ditandatangani apt.DEWI MARIA SIMANJUNTAK, S.Farm, selaku penguji pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandar Lampung, terhadap 3 (Tiga) lembar kertas bersi kristal bening yang  yang diduga Narkotika jenis sabu tersegel PT.Pegadaian (Persero) Cabang Metro, dimasukkan dalam amplop cokelat tersegel dan terlak atas nama Tersangka RIKO SAPUTRA Als TOLE dan TOMPEL bin SUHEMI dengan berat diterima 0,0750 (Nol koma nol tujuh lima nol) gram.

Dengan kesimpulan setelah dilakukan pengujian Laboratorium barang bukti tersebut POSITIF (+) METAMFETAMIN (Termasuk narkotika Golongan I berdasarkan UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Permenkes RI No.9 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan narkotika).

Sisa Barang bukti ; Habis untuk diuji.

  1. Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung No.Lab.10079-28.B / HP / XI / 2023 tertanggal 30 November 2023 yang ditandatangani Iproh Susanti, SKM dan Widiyawati, Amd.F selaku pemeriksa pada UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dan dr.ADITYA, M.Biomed selaku Penanggung Jawab laboratorium UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, terhadap barang bukti yang diterima berupa 1 (Satu) buah pot plastik yang berisi urine milik Tersangka SONI RAMADHAN Bin AGUS NARDI,

Dengan kesimpulan barang bukti tersebut Tidak Ditemukan Zat Narkotika Jenis METAMPHETAMINE  yang Termasuk narkotika Golongan I berdasarkan UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sisa barang bukti habis untuk pemeriksaan.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-----------                  

 

Metro, 27 Maret 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

ALEX S, SH.

Jaksa Pratama NIP. 19850223 200501 1 002.

 

Pihak Dipublikasikan Ya