Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
69/Pid.Sus/2024/PN Met | ALEX SUBARKAH, SH. | ARI MARDIYANTO bin KAMIYO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 69/Pid.Sus/2024/PN Met | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 14 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | APB-90/L.8.12/Enz.2/05/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-25/MTR/Enz.2/04/2024
PERTAMA ; ---------- Bahwa Terdakwa ARI MARDIYANTO Bin KAMIYO pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari pada bulan Januari tahun 2024, atau masih dalam tahun 2024, di sebuah bengkel sepeda motor yang beralamat di Jl. Veteran Kelurahan Hadimulyo Barat Kecamatan Metro Pusat Kota Metro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanama”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------
Pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024, anggota Satres Narkoba Polres Metro mendapatkan informasi bahwa ada 1 (satu) bengkel yang berada di Jl. Veteran Kelurahan Hadimulyo Barat Kecamatan Metro Pusat pada malam hari sering dijadikan tempat berkumpul dan diduga dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya dilakukan penyidikan di lokasi dimaksud. Sewaktu dilakukan penyidikan terlihat Terdakwa sedang berada di bengkel sepeda motor yang diinformasikan tadi seperti sedang menunggu seseorang.
Sekira jam 20.00 Wib, saksi FERI GUNAWAN dan Saksi RAHMAT HIDAYAT mendatangi laki-laki tersebut di bengkel sepeda motor yang berada di Jl. Veteran Kelurahan Hadimulyo Barat Kecamatan Metro Pusat Kota Metro. Saat ketemu, saksi FERI sempat bertanya ke Terdakwa “NGAPAIN KAMU DISINI MAS ?”, dijawab oleh Terdakwa tersebut “NUNGGU KAWAN KENAPA ?”, lalu saksi FERI berkata “KAMI DARI POLRES”, “IKUTIN AJA”. Sewaktu saksi FERI GUNAWAN menjelaskan bahwa saksi FERI GUNAWAN dan Saksi RAHMAT HIDAYAT merupakan anggota polri dari Polres Metro, tampak kebingungan. Karena curiga saksi FERI GUNAWAN meminta saksi RAHMAT HIDAYAT bin MASDUKI untuk melakukan penggeledahan terhadap badan / pakaian laki-laki tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah dompet bermotif bunga dari dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan. Lalu RAHMAT HIDAYAT membuka dan memperlihatkan isinya berupa 1 (satu) lembar plastik klip bening berukuran besar yang didalamnya berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,16 gram, dengan Setelah uji lab, tersisa netto 2,494 gram, 1 (satu) lembar plastik klip bening berukuran sedang yang didalamnya berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,50 gram, Setelah uji lab, tersisa netto 0,089 gram dan 1 (satu) lembar plastik bening berukuran kecil yang didalamnya berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,21 gram, Setelah uji lab, tersisa netto 0,087 gram. Setelah Saksi RAHMAT HIDAYAT menemukan barang/benda tersebut, tidak berselang lama atau sekira jam 20.05 Wib, datang Kanit Idik II bersama beberapa anggota Sat Resnarkoba kemudian membantu saksi FERI GUNAWAN dan saksi RAHMAT HIDAYAT mengamankan Terdakwa. Selanjutnya saksi FERI GUNAWAN menanyakan Kanit Idik II yang mengaku bernama ARI MARDIYANTO yang beralamat di Dusun V RT 015 RW 005 Desa Purwodadi Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah tidak jauh dari bengkel sepeda motor tempat dimana Terdakwa ditangkap.
Hal ini didukung dengan surat berupa ;
Keterangan; Untuk kepentingan persidangan, barang diserahkan keadaan tersegel menggunakan aluminium milik PT. Pegadaian
Barang bukti (Foto terlampir) adalah milik tersangka An.ARI MARDIYANTO Bin KAMIYO. Dengan hasil pemeriksaan ; BB 343/2024/NNF Positif Metamfetamina, BB 344/2024/NNF Positif Metamfetamina, BB 345/2024/NNF Positif Metamfetamina, BB 346/2024/NNF Positif Metamfetamina, Dengan kesimpulan; BB 343/2024/NNF, BB 344/2024/NNF, BB 345/2024/NNF, BB 346/2024/NNF seperti tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina, yang Terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 lampiran Permenkes RI No.30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah pemeriksaan Laboratoris, sisa Barang Bukti ; Barang Bukti BB 343/2024/NNF, sisa Kristal Metamfetamina dengan netto 2,494 gram. Barang Bukti BB 344/2024/NNF, sisa Kristal Metamfetamina dengan netto 0,089 gram. Barang Bukti BB 345/2024/NNF, sisa Kristal Metamfetamina dengan netto 0,087 gram. Barang Bukti BB 346/2024/NNF, Habis untuk pemeriksaan.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------
ATAU KEDUA ---------- Bahwa Terdakwa ARI MARDIYANTO Bin KAMIYO pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari tahun 2024 atau masih termasuk dalam tahun 2014, bertempat di sebuah garasi mobil fuso yang beralamat di Kelurahan Banjarsari Kecamatan Metro Utara Kota Metro, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Metro yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------
Bahwa Terdakwa yang pernah dihukum dalam perkara sejak bulan Februari 2023.Terdakwa yang berprofesi sebagai sopir angkutan barang berupa tepung tapioka dan tepung sagu, Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu kembali, supaya tidak mengantuk, terasa fit, dan menambah konsentrasi ketika sedang mengendarai kendaraan jenis truk ke pulau Jawa. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira jam 20.00 Wib, berlokasi di garasi mobil fuso yang biasa Terdakwa kendarai, beralamat di Kelurahan Banjarsari Kecamatan Metro Utara Kota Metro, terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama dengan sdr.JUAN(DPO) dengan cara narkotika jenis sabu dimasukan ke dalam alat bantu yang di sebut bong, kemudian di bakar dan asap hasil pembakaran tersebut yang di hisap, atau seperti orang menghisap rokok.
Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin untuk mengkonsumsi Narkotika Golongan I dari pihak yang berwenang.
Hal ini didukung dengan surat berupa ;
Barang bukti (Foto terlampir) adalah milik tersangka An.ARI MARDIYANTO Bin KAMIYO. Dengan hasil pemeriksaan ; BB 343/2024/NNF Positif Metamfetamina, BB 344/2024/NNF Positif Metamfetamina, BB 345/2024/NNF Positif Metamfetamina, BB 346/2024/NNF Positif Metamfetamina, Dengan kesimpulan; BB 343/2024/NNF, BB 344/2024/NNF, BB 345/2024/NNF, BB 346/2024/NNF seperti tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina, yang Terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 lampiran Permenkes RI No.30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika di dalam UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah pemeriksaan Laboratoris, sisa Barang Bukti ; Barang Bukti BB 343/2024/NNF, sisa Kristal Metamfetamina dengan netto 2,494 gram. Barang Bukti BB 344/2024/NNF, sisa Kristal Metamfetamina dengan netto 0,089 gram. Barang Bukti BB 345/2024/NNF, sisa Kristal Metamfetamina dengan netto 0,087 gram. Barang Bukti BB 346/2024/NNF, Habis untuk pemeriksaan.
------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------
ALEX SUBARKAH, SH. Jaksa Pratama NIP. 19850223 200501 1 002
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |