Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI METRO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2024/PN Met DEWI ASRI YUNIAWATI, S.H. IKRAM IBRAHIM MARGA Bin ISKANDAR JAUHARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2024/PN Met
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-91/L.8.12/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI ASRI YUNIAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKRAM IBRAHIM MARGA Bin ISKANDAR JAUHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI METRO

Jl. AH. Nasution No. 125 Kota Metro

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-29/MTR/Enz.2/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

IKRAM IBRAHIM MARGA Bin ISKANDAR JAUHARI

Tempat Lahir

:

Metro

Umur / Tanggal Lahir

:

20 tahun / 24 Februari 2003

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Imam Bonjul Gg.Subur RT.020 RW.005 Kel.Hadimulyo Barat Kec.Metro Pusat Kota Metro

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

II.     PENAHANAN :

Penangkapan dan Perpanjangan Penangkapan

:

30 Januari 2024 s/d 04 Februari 2024

Penahanan

 

 

  1. Penyidik

:

Di Rutan Polres Metro sejak tanggal 05 Februari 2024 s/d 24 Februari 2024

  1. Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan

:

Di Rutan Polres Metro sejak 25 Februari 2024 s/d 04 April 2024

  1. Perpanjangan oleh Ketua PN

:

Di Rutan Polres Metro sejak 05 April 2024 s/d 04 Mei 2024

  1. Penuntut Umum

:

30 Mei 2024 s/d 19 Mei 2024

 

  1. D A K W A A N :  

PERTAMA :

-------- Bahwa Terdakwa IKRAM IBRAHIM MARGA Bin ISKANDAR JAUHARI pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl.Ikan Mas RT.017 RW.008 Kel.Yosodadi Kec.Metro Timur Kota Metro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Metro, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024, Terdakwa menerima pesan melalui instagram dari akun DUNIA_420 yang akan membeli Ganja, kemudian Terdakwa mengirimkan nomor DANA milik Terdakwa. Setelah itu akun DUNIA_420 mengirimkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ke rekening DANA milik Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa pergi ke Jalan Ikan Mas Kel. Yosodadi Kec. Metro Timur Kota Metro dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan Nopol BE-3588-FC untuk meletakkan 1 (satu) lembar plastik klip ukuran sedang yang didalamnya berisikan daun-daun kering Narkotika jenis Ganja yang dibungkus menggunakan kertas tissue. Setelah itu Terdakwa pergi ke café LONGAN lalu setibanya di café tersebut Terdakwa mengirimkan maps lokasi narkotika jenis ganja tersebut kepada akun DUNIA_420.
  • Kemudian sekira jam 22.30 WIB, Saksi DEDEK melihat 1 orang yang bolak-balik mengendarai sepeda motor diperempatan depan rumah Saksi DEDEK, karena merasa curiga Saksi DEDEK memanggil Saksi PRASOJO, Sdr.IMAM dan Sdr.SUKIS untuk melihat ada benda 1 (satu) lembar plastik klip ukuran sedang yang didalamnya berisikan daun-daun kering Narkotika jenis Ganja yang dibungkus menggunakan kertas tissue. Saksi DEDEK memanggil Saksi PRASOJO, Sdr.IMAM dan Sdr.SUKIS menghubungi POLISI dan menunggu orang yang akan mengambil narkoba jenis ganja tersebut.
  • Terdakwa menerima pesan dari akun DUNIA_420 yang mengatakan jika tidak bisa menemukan narkotika jenis Ganja tersebut dan meminta Terdakwa untuk memindahkan lokasi peletakan Ganja tersebut. Setelah itu Terdakwa kembali ke lokasi penitikan tersebut untuk mengambil narkotika jenis ganja, kemudian Saksi DEDEK dan Saksi PRASOJO mendekati dan mengamankan Terdakwa.
  • Selanjutnya datang Saksi WAYAN, Saksi JOHAN dan anggota Sat Narkoba lainnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa. Hasil dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) lembar plastik klip ukuran sedang yang didalamnya berisikan daun-daun kering Narkotika jenis Ganja yang dibungkus menggunakan kertas tissue dengan berat kotor 1,76 (satu koma tujuh enam) gram dan 4 (empat) lembar plastic klip bening berukuran kecil yang didalamnya berisikan daun kering narkotika jenis ganja dengan berat kotor 6,40 (enam koma empat nol) gram. Berdasarkan hasil introgasi, Terdakwa mengakui bahwa 5 (lima) lembar plastik klip bening yang didalamnya terdapat daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja diakui milik Terdakwa yang dibeli melalui akun Instagram yang bernama akun onlyw33d seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa sudah menjual narkotika jenis ganja ke para pembeli sebanyak 8 (delapan) kali dengan rincian transaksi DANA sebagai berikut :
  1. Pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira jam 17.48 WIB, Terdakwa menjual narkotika jenis ganja seharga Rp. 300.000, - (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. FIKRI RAMADHAN;
  2. Pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira jam 21.34 WIB, Terdakwa menjual narkotika jenis ganja seharga Rp. 200.000, - (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ROSSITA;
  3. Pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira jam 14.22 Wib, Terdakwa menjual narkotika jenis ganja seharga Rp. 190.000, - (seraatus sembilan puluh ribu rupiah) kepada Sdr. ARUM NUR SIDIQ;
  4. Pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira jam 19.32 Wib, Terdakwa menjual narkotika jenis ganja seharga Rp. 200.000, - (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ROSSITA;
  5. Pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira jam 20.07 Wib, Terdakwa menjual narkotika jenis ganja seharga Rp. 60.000, - (enam puluh ribu rupiah) kepada Sdr. SITI KHOLIFAH;
  6. Pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira jam 21.18 Wib, Terdakwa menjual narkotika jenis ganja seharga Rp. 50.000, - (lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. AGUNG PRASTIO;
  7. Pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira jam 21.51 Wib, Terdakwa menjual narkotika jenis ganja seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. M. FIKRI MAHENDRA;
  8. Pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira jam 22.58 Wib, Terdakwa menjual narkotika jenis ganja seharga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) kepada Sdr. WILDAN FARKHANSYAH.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Bandar Lampung  No.PP.01.01.6A.02.24.102 tanggal 22 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Sofia Masroh, SF, Apt, M.Si selaku Ketua Tim Penguji setelah dilakukan pengujian barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastic klip yang didalamnya berisikan daun-daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan kesimpulan positif mengandung Dronabinol, Tetrahydrocannibol  (termasuk narkotika Golongan I berdasarkan Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung di Bandar Lampung  No.Lab 1042-16.B/HP/II/2024 tanggal 17 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dr.Aditya, M.Biomed  selaku Penanggung jawab Laboratorium, Ipeoh Sudanti, SKM dan Widiyawati, Amd.F selaku pemeriksa setelah dilakukan pengujian barang bukti berupa 1 (satu) buah botol plastic berisi urine IKRAM IBRAHIM MARGA Bin ISKANDAR JAUHARI dengan kesimpulan ditemukan zat narkotika jenis ganja/ Tetrahydrocannibol (THC) yang merupakan narkotika Golongan I berdasarkan Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari instansi pemerintah yang berwenang di bidang Kesehatan (Menteri Kesehatan RI) serta tidak ada kaitannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.

 

-----------Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

-------- Bahwa Terdakwa IKRAM IBRAHIM MARGA Bin ISKANDAR JAUHARI pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl.Ikan Mas RT.017 RW.008 Kel.Yosodadi Kec.Metro Timur Kota Metro atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Metro, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024, Terdakwa menerima pesan melalui instagram dari akun DUNIA_420 yang akan membeli Ganja, kemudian Terdakwa mengirimkan nomor DANA milik Terdakwa. Setelah itu akun DUNIA_420 mengirimkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ke rekening DANA milik Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa pergi ke Jalan Ikan Mas Kel. Yosodadi Kec. Metro Timur Kota Metro dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan Nopol BE-3588-FC untuk meletakkan 1 (satu) lembar plastik klip ukuran sedang yang didalamnya berisikan daun-daun kering Narkotika jenis Ganja yang dibungkus menggunakan kertas tissue. Setelah itu Terdakwa pergi ke café LONGAN lalu setibanya di café tersebut Terdakwa mengirimkan maps lokasi narkotika jenis ganja tersebut kepada akun DUNIA_420.
  • Kemudian sekira jam 22.30 WIB, Saksi DEDEK melihat 1 orang yang bolak-balik mengendarai sepeda motor diperempatan depan rumah Saksi DEDEK, karena merasa curiga Saksi DEDEK memanggil Saksi PRASOJO, Sdr.IMAM dan Sdr.SUKIS untuk melihat ada benda 1 (satu) lembar plastik klip ukuran sedang yang didalamnya berisikan daun-daun kering Narkotika jenis Ganja yang dibungkus menggunakan kertas tissue. Saksi DEDEK memanggil Saksi PRASOJO, Sdr.IMAM dan Sdr.SUKIS menghubungi POLISI dan menunggu orang yang akan mengambil narkoba jenis ganja tersebut.
  • Terdakwa menerima pesan dari akun DUNIA_420 yang mengatakan jika tidak bisa menemukan narkotika jenis Ganja tersebut dan meminta Terdakwa untuk memindahkan lokasi peletakan Ganja tersebut. Setelah itu Terdakwa kembali ke lokasi penitikan tersebut untuk mengambil narkotika jenis ganja, kemudian Saksi DEDEK dan Saksi PRASOJO mendekati dan mengamankan Terdakwa.
  • Selanjutnya datang Saksi WAYAN, Saksi JOHAN dan anggota Sat Narkoba lainnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa. Hasil dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) lembar plastik klip ukuran sedang yang didalamnya berisikan daun-daun kering Narkotika jenis Ganja yang dibungkus menggunakan kertas tissue dengan berat kotor 1,76 (satu koma tujuh enam) gram dan 4 (empat) lembar plastic klip bening berukuran kecil yang didalamnya berisikan daun kering narkotika jenis ganja dengan berat kotor 6,40 (enam koma empat nol) gram. Berdasarkan hasil introgasi, Terdakwa mengakui bahwa 5 (lima) lembar plastik klip bening yang didalamnya terdapat daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja diakui milik Terdakwa yang dibeli melalui akun Instagram yang bernama akun onlyw33d seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Bandar Lampung  No.PP.01.01.6A.02.24.102 tanggal 22 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Sofia Masroh, SF, Apt, M.Si selaku Ketua Tim Penguji setelah dilakukan pengujian barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastic klip yang didalamnya berisikan daun-daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan kesimpulan positif mengandung Dronabinol, Tetrahydrocannibol  (termasuk narkotika Golongan I berdasarkan Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung di Bandar Lampung  No.Lab 1042-16.B/HP/II/2024 tanggal 17 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dr.Aditya, M.Biomed  selaku Penanggung jawab Laboratorium, Ipeoh Sudanti, SKM dan Widiyawati, Amd.F selaku pemeriksa setelah dilakukan pengujian barang bukti berupa 1 (satu) buah botol plastic berisi urine IKRAM IBRAHIM MARGA Bin ISKANDAR JAUHARI dengan kesimpulan ditemukan zat narkotika jenis ganja/ Tetrahydrocannibol (THC) yang merupakan narkotika Golongan I berdasarkan Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut tanpa dilengkapi surat ijin yang sah dari instansi pemerintah yang berwenang di bidang Kesehatan (Menteri Kesehatan RI) serta tidak ada kaitannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa sehari-hari.

 

----------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Metro, 13 Mei 2024

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

 

DEWI ASRI YUNIAWATI, SH.                                                                     Ajun Jaksa NIP. 19940613 201902 2 008

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya